Matakita.co, Gowa- Departemen Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan edukasi hukum dengan tema Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Pinjaman Online (Pinjol) dan Investasi Bodong Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, pada Kamis 08 Mei 2025 bertempat di Kantor Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.
Ketua Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa edukasi ini dilaksanakan sebagai momentum perayaan menjelang Dies Natalies Fakultas Hukum Unhas yang ke-73. Tema ini dipilih mengingat tingginya kasus pinjaman online dari tahun ke tahun.
“Sebetulnya pinjaman online bagus untuk mendukung UMKM. Namun, punya sisi negatif dikarenakan adanya pinjaman online ilegal atau yang tidak berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, melalui edukasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mampu meningkatkan kewaspadaan serta mampu memberikan solusi kepada masyarakat atas masalah yang timbul dari pinjaman online.” Terangnya.
Amirullah, S.A.P., M.Adm. Pem selaku Pj. Kepala Desa Mandalle yang membuka kegiatan mengapresiasi dan berterima kasih kepada Departemen Keperdataan Fakultas hukum yang telah menjadikan Desa Mandalle sebagai Lokus Edukasi Hukum. Menurutnya, masyarakat Desa Mandalle sangat memerlukan edukasi ini.
”Edukasi ini benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat, dikarenakan banyaknya warga yang sudah mulai menggunakan pinjaman online dan banyaknya keresahan yang ditimbulkan dari pinjaman online. Warga kami ada yang sampai bercerai, menjual rumah. Olehnya itu, kami berharap edukasi ini dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat atas bahaya dari pinjaman online, serta upaya yang dapat ditempuh.” Lanjutnya.
Karena sejujurnya ada pula warga kami yang ceritakan persoalan ini, bahwa ternyata salah satu masalah yang dihadapi adalah tingginya bunga dan penagihan yang terkesan meneror dan mengancam oleh Debt Collector. Meskipun demikian kemudahan syarat menjadi alasan masyarakat tetap melakukan pinjaman online. papar Amirullah.
Diketahui bahwa Edukasi hukum ini menghadirkan 3 narasumber yakni guru besar Fakultas Hukum UNHAS Prof. Dr. Anwar Boharima, S.H., M.H., Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.H., serta Dr. Marwah, S.H., M.H.. yang dimoderatori oleh Putri Rofifah Nabilah Muchsin selaku mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum UNHAS.
Kemudian turut dihadiri oleh Amaliyah, S.H., M.H., selaku Sekretaris Departmen Keperdataan Fakultas Hukum UNHAS, dosen Keperdataan serta mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (AMPUH). (**)