Matakita.co, Barru,- Tim Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) gelar penyuluhan hukum di SMAN 4 Barru, Desa Cilellang, Kabupaten Barru sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat pada hari Senin (21/07/2025). Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Perlindungan Konsumen Online dalam Perspektif UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).”
Dr. Trifenny Widayanti, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UNHAS dan pengajar Hukum Telematika menyampaikan bahwa materi pada kali kedua pengabdian ini berbeda dengan materi pertama tetapi masih memiliki keterkaitan karena mencakup aspek hukum perlindungan digital, hak-hak atas data pribadi serta sanksi bagi pelanggar. jelasnya
Dr. Trifenny menyampaikan bahwa Sesi ini memfokuskan perhatian pada 3 (tiga) regulasi utama yang mengatur interaksi digital antara konsumen dan penjual, yaitu: Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. tambahnya
“Pentingnya sesi ini karena perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola transaksi dari konvensional ke digital sehingga konsumen digital menghadapi risiko tinggi, seperti penipuan akun palsu/ toko fiktif, barang yang tidak sesuai, pencurian data pribadi, tidak adanya transparansi dalam sistem pengembalian (refund/ return), dll”. ujar Dr Trifenny
Bagi Dr. Trifenny, Pentingnya perlindungan hukum terhadap konsumen belanja online guna menciptakan kepercayaan dan ekosistem perdagangan digital yang sehat. Dalam sesi ini, siswa diperkenalkan pada landasan hukum perlindungan konsumen online, asas transparansi dan keadilan dalam transaksi elektronik, jenis risiko bagi konsumen online, prinsip-prinsip hukum perlindungan konsumen digital, perlindungan data pribadi dalam transaksi online dan langkah hukum konsumen berdasarkan UU ITE dan UU PDP. tandasnya
Tim pengabdian yang diketuai oleh Ibu Dr. Aulia Rifai, SH., MH berharap agar peningkatan literasi hukum ini menciptakan konsumen yang cerdas dan tidak mudah dirugikan oleh praktik curang di dunia maya. jelasnya
Dr. Aulia juga menyampaikan bahwa Kegiatan ini, kembali mendapat respon positif dari pihak sekolah, selain bersifat edukatif, penyuluhan ini dianggap sebagai bekal siswa menjalani kehidupan di era dgital yang semakin kompleks dan penuh risiko yang datang tidak hanya di lingkup regional tapi juga di lingkungan internasional. paparnya (**)









































