MataKita.co, Pangkep – Potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) aset milik PT Semen Tonasa hingga kini belum bisa dinikmati daerah. Seluruh PBB yang seharusnya masuk kategori PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) justru dikategorikan sebagai PBB Sektor Pertambangan (PBB P3) sehingga mengalir ke pemerintah pusat.
Padahal, aset PT Semen Tonasa di Pangkep sangat banyak, mulai dari kantor pusat, kompleks perumahan di Desa Biringere Kecamatan Bungoro dan Kelurahan Tonasa I Kecamatan Balocci, kolam renang, rumah sakit, supermarket, Kantor PT Tonasa Lines, Pelabuhan Biringkassi, Prima Karya Manunggal bahkan penggunaan jalan dari lampu merah Bungoro sampai Pelabuhan Biringkassi. Semua itu, menurut Pemkab Pangkep, seharusnya tidak masuk kategori pertambangan.
“Semua objek tanah dan bangunan yang tidak termasuk kawasan pertambangan untuk pajaknya seharusnya mengalir ke daerah, bukan pusat. Ada potensi PAD yang besar untuk Pangkep,” tegas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangkep, Kahar Mustakim. Kamis, (25/9/2025).
Ia menuturkan, upaya sudah berulang kali dilakukan. Mulai dari pembahasan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sulawesi Selatan, Kantor Pajak Pratama Maros, hingga meminta bantuan kejaksaan untuk mengambil alih kewenangan pungutan. Namun, hasilnya tetap nihil.
“Kanwil tidak bisa memutuskan. Semua masih mentok di pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Manager Humas PT Semen Tonasa, Didi Amin, menegaskan pihak perusahaan selama ini sudah berjalan sesuai regulasi.
“Kami hanya menyerahkan PBB P2 ke Pemkab Pangkep. Untuk yang lain sudah sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU No.1/2022),” katanya.
Di sisi lain, salah seorang warga yang bermukim di kompleks perumahan Semen Tonasa (AI) mengemukakan membayar retribusi jika tinggal bermukim kompleks.
“Kami membayar ke perusahaan. Besarannya macam-macam, ada yang Rp700 ribu sampai Rp1 juta setahun terakhir,” bebernya.
Debu semen dari aktivitas produksi dan bongkar muat masih menjadi beban yang dirasakan masyarakat sekitar. Warga Desa Biringere dan Desa Bulucindea hanya mendapatkan dampak lingkungan dan ganghuan kesehatan, sementara manfaat berupa pajak justru mengalir ke pusat, bukan ke Pemkab.
Pengamat Ekonomi Sulawesi Selatan, Baso Iwang, Ph.D, menilai seharusnya aset bangunan PT Semen Tonasa bisa menjadi PAD Pangkep.
“Dalam kerangka otonomi daerah, PAD dari PBB bisa menjadi indikator kemandirian keuangan daerah. Hasil PBB mestinya 90 persen untuk daerah dan 10 persen untuk pusat,” jelasnya Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar ini.
Ironisnya, dua komisaris PT Semen Tonasa yang baru terpilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Andi Rio Padjalangi dan Andi Nusawarta, memilih bungkam saat dimintai keterangan terhadap PBB P2 yang seharusnya mengalir ke daerah. Keduanya dikenal sebagai politisi yang pernah maju dalam Pilkada 2024, namun keduanya gagal terpilih sebagai Bupati Bone dan Bupati Pangkep.