Beranda Kampus Wajudkan Kader Calon Penata Kehakiman, FH UNHAS-Komisi Yudisial Selenggarakan Judicial Digity Class...

Wajudkan Kader Calon Penata Kehakiman, FH UNHAS-Komisi Yudisial Selenggarakan Judicial Digity Class 2025

0

Matakita.co, Makassar, 13 November 2025 – Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) bekerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia sukses menyelenggarakan Program Klinik Etik dan Advokasi “Judicial Dignity Class 2025” yang berlangsung selama dua hari, 12-13 November 2025.

Program ini secara khusus bertujuan menciptakan kader-kader militan dari kalangan mahasiswa untuk secara aktif mengkampanyekan dan mengadvokasi Kehormatan serta Keluhuran Martabat Hakim guna mencegah PMKH (Perbuatan Merendahkan Keluhuran dan Kehormatan Martabat Hakim).

Kegiatan yang diikuti oleh 30 mahasiswa Program Sarjana FH Unhas ini dibuka dengan antusias di Ruang Video Conference FH Unhas. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., mengajak para mahasiswa untuk lebih kritis terhadap dinamika dunia peradilan di Indonesia. Prof. Hamzah secara khusus menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa, termasuk dalam mengawal rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.

“Melalui program ini, mahasiswa bisa terlibat aktif dalam kegiatan advokasi. Kami berharap lahirnya generasi yang bukan hanya melek hukum, tapi juga sadar akan pentingnya menjaga integritas peradilan,” ujar Prof. Hamzah.

Selanjutnya, acara dibuka secara resmi oleh Anggota Komisi Yudisial RI merangkap Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D. Binziad Kadafi menyoroti perlunya mahasiswa mulai aware dengan dunia peradilan. Ia juga menyampaikan peluang profesi hukum baru sebagai Penata Kehakiman dalam lingkup Komisi Yudisial yang salah satu tugasnya adalah advokasi hakim.

Selama dua hari, para peserta mendapatkan materi yang komprehensif dari pakar dan praktisi peradilan. Para peserta belajar langsung dari Pakar Hukum, Prof. Dr. Irwansyah, yang menyampaikan materi mendalam mengenai etika dan moral sebagai fondasi bagi penegak hukum. Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Makassar Wahyudi Said, S.H., M.Hum memberikan perspektif aspek yuridis dan filosofis terkait aturan tata tertib persidangan dan pengadilan, yang merupakan landasan hukum dalam pencegahan PMKH.

Tak hanya teori, kegiatan ini dikemas lebih atraktif dan aplikatif. Peserta dilibatkan dalam diskusi kelompok intensif, analisis kasus, hingga pembuatan konten kampanye advokasi yang diajarkan langsung oleh tim dari Komisi Yudisial RI yang secara khusus datang dari Jakarta mengawal kegiatan ini.

Pendekatan ini memastikan bahwa 30 kader yang dihasilkan bukan hanya memahami teori, tetapi juga memiliki keterampilan praktis untuk mengkampanyekan Gerakan anti PMKH untuk menjaga marwah dan martabat hakim.

“Judicial Dignity Class 2025” menjadi langkah nyata kolaborasi akademisi dan lembaga negara dalam menyiapkan generasi penerus yang berintegritas dan berkomitmen tinggi untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan Indonesia. (**)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT