Beranda Lensa Fajlurrahman Jurdi Uraikan Konsep Darul Ahdi Wa Syahadah Secara Lengkap di acara...

Fajlurrahman Jurdi Uraikan Konsep Darul Ahdi Wa Syahadah Secara Lengkap di acara Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Sulsel. 

0

Matakita.co, Makassar- Baitul Arqam tingkat lanjut PW Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan resmi dimulai hari sabtu, 29 November 2025. Setelah pembukaan, materi pertama disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum Unhas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sul-Sel. Fajlur, begitu biasa disapa, adalah merupakan pemikir hukum terkemuka di Sulsel, yang pandangannya selalu dinantikan.

Dalam kegiatan ini argumentasinya tajam, pikirannya otentik serta basis data sejarahnya kuat. Fajlur menguasai konstitusi, memahami secara komprehensif piagam Madinah dan piagam Jakarta. “Baru kami dapat materi selengkap ini”, ujar seorang peserta yang mengajukan pertanyaan.

Menurut Fajlur, ada tiga fragmen istilah dalam konteks ini, yakni; “Darul-Ahdi”, yang berarti “Negara Kesepakatan”, kemudian “Al-Syahadah” yakni “Persaksian”, dan “Darul Sulhi” yakni “Negara Perjanjian”. Ketiga istilah ini merupakan manifestasi dari konsep yang ada dalam piagam madinah.

Fajlur menegaskan, bahwa antara piagam Jakarta dan piagam Madinah terdapat kesamaan latar sejarah, kondisi sosiologis dan kerangka normatif. Kedua jenis piagam ini berdiri diatas multikulturalisme.

Para peserta Pemuda Muhammadiyah yang diutus dari seluruh kabupaten/kota se Sulsel menyimak dengan serius saat Ahli hukum tata Negara Unhas ini menyingkap teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai satu bagian yang tidak terpisahkan dari piagam Jakarta.

Beberapa problem penting yang diungkap oleh Fajlur seperti, kesepakatan dalam piagam Jakarta seperti (a) Mukaddimah diganti Pembukaan; (2) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat bagi pemeluk-pemeluknya; (3) Presiden ialah orang Indoensia asli dan beragama Islam; (4) Pasal 29 ayat 1 “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Untuk menegaskan relasi dan keintiman antara piagam Jakarta dan UUD 1945, Fajlur mengutip Bunyi Dekrit Presiden; “Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut”.

Dari sinilah hubungan kuat antara Piagam Jakarta sebagai hasil kesepakatan para founding fathers yang menegaskan Indonesia sebagai Negara yang menganut prinsip-prinsip dasar Islam di dalam konstitusinya, meskipun bukan Negara Islam. “Hal ini menyebabkan piagam Jakarta itu disebut sebagai kalimatun sawa”.

Sebagai pembicara pembuka di acara yang akan berlangsung hingga senin, 1 Desember 2025, Fajlur mengantarkan peserta untuk benar-benar memahami prinsip Negara menurut Muhammadiyah dan memberikan perspektif yang mendalam tentang konsep Darul Ahdi Wa Syahadah yang diperbandingkan dengan piagam Madinah beserta kondisi masyarakatnya.

“Kami benar-benar disuguhkan materi yang lengkap dan sistematis. Dan baru kali ini memperoleh pandangan yang utuh tentang Darul Ahli Wa Syahadah”, kata seorang peserta. (**)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT