Beranda Hukum AMM Gorontalo Kawal Kasus Pencemaran Nama Baik Prof. Kadim, Sebut Serangan Terhadap...

AMM Gorontalo Kawal Kasus Pencemaran Nama Baik Prof. Kadim, Sebut Serangan Terhadap Marwah Persyarikatan

0

Matakita.co, Gorontalo — Organisasi otonom Muhammadiyah yang tergabung dalam Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Gorontalo menegaskan akan mengawal proses hukum dugaan pencemaran nama baik terhadap Prof. Dr. Abd Kadim Masaong. AMM menilai penghinaan yang dilakukan melalui media sosial tersebut bukan sekadar serangan pribadi, melainkan bentuk pelecehan terhadap marwah persyarikatan.

Ketua Nasyiatul Aisyiyah (NA) Gorontalo, Kartin Potutu, mengatakan bahwa unggahan bernada hinaan itu turut melukai ribuan kader yang pernah dibina oleh Prof. Kadim.

“Ayahanda Prof. Kadim adalah tokoh yang membimbing ribuan kader, termasuk para perempuan muda Muhammadiyah. Menghina beliau berarti merendahkan seluruh proses dakwah dan pendidikan yang telah beliau bangun. NA mengecam keras tindakan tersebut dan meminta aparat memprosesnya secara profesional,” ujarnya.

Kartin menegaskan bahwa NA tidak akan membiarkan ruang digital menjadi sarana berkembangnya ujaran kebencian terhadap tokoh umat.

“Perempuan Muhammadiyah berdiri tegak bersama AMM. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai bentuk penghormatan kami kepada Ayahanda Prof. Kadim,” tambahnya.

Ketua DPD IMM Gorontalo, Arif Bina, juga menyuarakan sikap tegas. Ia menyebut penghinaan tersebut merupakan serangan langsung terhadap identitas intelektual IMM.

“Prof. Kadim adalah ayah ideologis kami. Beliau pendiri IMM Gorontalo. Menghina beliau berarti menghina seluruh kader merah marun. IMM tidak akan tinggal diam dan akan mengawal proses hukum sampai selesai—tanpa kompromi,” tegas Arif.

Arif menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai sengketa pribadi semata.

“Kami tidak mencari ribut. Tetapi ketika tokoh kami dihina, kami berkewajiban berdiri. Ini tentang kehormatan, sejarah, dan identitas intelektual yang dibangun dengan perjuangan panjang,” katanya.

LKBH UMGO: Proses Hukum Harus Jadi Ruang Penegakan Etika Digital

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (LKBH UMGO) turut mendampingi proses pelaporan kasus ini. Kuasa hukum LKBH UMGO, Suslianto, menegaskan bahwa penanganan hukum penting untuk memastikan ruang digital tetap berada pada koridor yang benar.

“Kami menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada penyidik. Namun kami ingin memastikan bahwa ruang publik tidak dibiarkan menjadi tempat berkembangnya ujaran kebencian,” ujarnya.

AMM Anggap Penghinaan Sebagai Serangan Serius Terhadap Tokoh Persyarikatan

AMM menilai serangan terhadap Prof. Kadim tidak bisa diremehkan mengingat kiprah beliau selama puluhan tahun sebagai akademisi dan penjaga marwah intelektual Muhammadiyah di Gorontalo. Karena itu, AMM menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tuntas sebagai bentuk pembelajaran publik mengenai pentingnya etika dalam bermedia sosial.

Seruan Moral untuk Masyarakat Digital

Melalui kasus ini, AMM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Mereka menilai bahwa kebebasan berpendapat tetap harus disertai tanggung jawab, terutama ketika menyangkut tokoh agama, tokoh masyarakat, dan institusi pendidikan.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT