Beranda Kampus KUHAP Baru Tuai Perdebatan:  IMM FH Unhas Soroti Risiko Ketimpangan Akses Keadilan

KUHAP Baru Tuai Perdebatan:  IMM FH Unhas Soroti Risiko Ketimpangan Akses Keadilan

0

Matakita.co, Makassar- Kamis, 4 Desember 2025 Diskusi terbuka mengenai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menarik perhatian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Forum bertema “KUHAP Baru dalam Perdebatan: Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Terpinggirkan” itu digelar sebagai respons atas meningkatnya keresahan akademik terkait arah perubahan KUHAP di tingkat nasional. Kegiatan di gelar di Taman Keadilan FH Unhas.

Sebagai pemantik diskusi, Immawan Awan, mahasiswa Fakultas Hukum, menegaskan bahwa revisi KUHAP merupakan “momen monumental” dalam pembaharuan hukum acara pidana Indonesia. Ia menyebut revisi tersebut ibarat pedang bermata dua: di satu sisi berpotensi memodernisasi proses peradilan, namun di sisi lain dapat menimbulkan ketimpangan baru bagi kelompok rentan jika tidak diatur secara hati-hati.

Awan menyoroti bahwa sebagian ketentuan dalam draf revisi memberikan ruang efisiensi lebih luas kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, kondisi itu dapat menguntungkan institusi penegak hukum, tetapi juga membuka kemungkinan melemahkan posisi tersangka ataupun korban yang tidak memiliki pendampingan hukum memadai.

Dalam pemaparannya, Awan mengingatkan pentingnya memastikan perlindungan hak-hak tersangka dan korban tetap menjadi prioritas. Ia menilai bahwa transparansi proses hukum dan ketersediaan bantuan hukum harus ditempatkan sebagai elemen kunci untuk mencegah potensi kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Awan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan komisariat dan para senior IMM yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menilai dukungan lintas generasi mampu memperkuat kualitas dialog hukum dan menjaga tradisi intelektual kampus.

Diskusi berjalan dinamis. Mahasiswa mengajukan pertanyaan kritis terkait keberpihakan aparat, posisi korban, hingga implikasi teknis terhadap sistem peradilan pidana. Pertukaran pandangan berlangsung cepat, namun tetap dalam koridor akademik yang sehat.

Forum tersebut memberi gambaran awal bagi mahasiswa mengenai kompleksitas revisi KUHAP. Meski banyak isu masih perlu dibahas lebih mendalam, peserta menilai kegiatan ini membuka ruang dialog penting untuk mengawal proses pembaruan hukum nasional.

Kegiatan yang berlangsung antusias itu sekaligus menegaskan komitmen mahasiswa FH Unhas dalam menjaga budaya kajian kritis. Bagi peserta, perdebatan mengenai KUHAP baru bukan penutup, melainkan awal dari keterlibatan aktif mereka dalam isu-isu hukum strategis di Indonesia. (**)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT