Beranda Kampus Polemik Diruang Publik Video Pandji Mensrea: Antara Pelanggaran Atau Kebebasan Dalam Negara...

Polemik Diruang Publik Video Pandji Mensrea: Antara Pelanggaran Atau Kebebasan Dalam Negara Hukum

0
Mubarak*
Mubarak*

Oleh: Mubarak*

Sebagai individu yang aktif di media sosial, saya turut menyimak video yang belakangan sangat viral, yakni video Mens Rea yang disampaikan oleh Pandji Pragiwaksono. Bagi saya, video tersebut bukan semata pertunjukan komedi, melainkan potret telanjang dinamika sosial politik dan cara berpikir masyarakat di negeri ini. Pandji bukanlah nama baru dalam lanskap kebudayaan populer Indonesia. Selama lebih dari dua dekade, ia hadir sebagai penyiar radio presenter televisi, penulis, musisi rap, dan terutama komika yang kerap memposisikan diri sebagai pengamat sosial.

Berbeda dengan komika yang mengandalkan humor ringan, pandji memilih jalur yang berisiko menurut saya karena materinya menyentuh isu sensitif, politik identitas, agama, demokrasi, militiralisme hingga nasionalisme. Dalam tradisi ini, Pandji bukan sekadar pelawak melainkan publick intelektual versi pop culture. Ia berbicara bukan untuk menenangkan melainkan untuk mengganggu kenyamanan berpikir.

Namun ironinya, polemik video Mens Rea justru membesar bukan semata karena substansi kritik yang disampaikan, melainkan karena munculnya laporan hukum yang diklaim mengatasnamakan organisasi keagamaan. Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara tegas membantah bahwa pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono merupakan sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menegaskan tidak pernah memberi mandat, arahan, ataupun persetujuan atas langkah tersebut. Sikap serupa juga disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, yang menyatakan bahwa laporan oleh pihak yang mengatasnamakan angkatan muda tidak serta merta merepresentasikan sikap organisasi. Bantahan ini menunjukkan bahwa polemik ini lebih mencerminkan kegamangan sebagian kelompok dalam merespons kritik, bukan konsensus moral institusi keagamaan besar di Indonesia.

 Disinilah problem polemik muncul, video Mens Rea yang ditayangkan secara digital memuat kritik Panjdi terhadap cara berpikir sebagian masyarakat dalam memahami agama, hukum, kekuasaan. Judul Mens Rea sendiri bukan tanpa makna. Dalam Hukum Pidana merujuk pada sikap batin atau niat jahat yang menyertai suatu perbuatan pidana. Dengan memilih istilah ini pandji sadar menurut saya mengajak publik atau masyarakat berpikir niat dibalik tindakan karena dalam videonya juga mengatakan bahwa banyak orang berpikir ketika stand up saya bahas politik target saya politisi padahal nda padahal target saya dalah masyarakat indonesia karena banyak yang goblok dan juga dalam videonya juga mengatakan saya bikin sentimen mens rea saya itu tidak pengen ubah perpolitisi karena politisi nda bisa di apa-apain nda bisa diubah namanya politisi memang begitu mainnya.

Berdasarkan berita yang beredar. Laporan terhadap Pandji yang diajukan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Januari 2026 menandai semakin kaburnya batas antara ekspresi di ruang publik dan kriminalisasi pendapat. Dalam negara hukum, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan alat pertama untuk merespons perbedaan pandangan. Jika hukum bekerja berdasarkan rasa tersinggung, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan ketakutan.

Polemik ini juga tidak bisa dilepaskan dari konteks berlakunya KUHP baru. Salah satu kritik utama terhadap KUHP hasil pembaruan adalah potensi multitafsir pasal-pasal yang mengatur penghinaan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jika aparat penegak hukum gagal menafsirkan pasal-pasal tersebut secara konstitusional dan progresif, maka yang terjadi adalah perluasan kriminalisasi terhadap ekspresi kritis warga negara.

Menariknya, pernyataan Mahfud MD yang menyatakan kesiapan membantu Pandji jika diproses secara hukum memperlihatkan bahwa polemik ini telah melampaui dunia komedi. Ia telah berubah menjadi ujian bagi negara hukum Indonesia apakah hukum hadir untuk melindungi kebebasan berpikir, atau justru tunduk pada tekanan moral mayoritas.

saya memandang polemik ini sebagai cermin kegagalan kita merawat nalar publik. Kritik kerap disalahpahami sebagai penghinaan, perbedaan pendapat diperlakukan sebagai ancaman, dan hukum dijadikan jalan pintas untuk membungkam. Padahal, baik dalam tradisi Islam maupun demokrasi modern, perdebatan adalah tanda hidupnya akal sehat masyarakat..

Jika setiap kritik sosial termasuk yang dibungkus satire dan humor diancam dengan laporan pidana, maka masyarakat akan belajar satu hal diam lebih aman daripada berpikir. Ketika masyarakat berhenti berpikir, hukum kehilangan rohnya demokrasi kehilangan energinya, dan negara hukum berubah menjadi negara ketakutan.

Penutup bagi tulisan ini saya mengutip komentar-komentar pandangan netizen mengatakan, Ini puncak komedinya diam saat ada koruptor lapor saat ada pelawak dan juga ada yang mengatakan Negara ini tidak hancur karena kritik tapi akan hancur ketika semua orang penjilat. Oleh karena itu menurut saya polemik video Pandji Mens Rea seharusnya tidak diselesaikan di meja penyidik, melainkan di ruang diskusi publik yang sehat. Negara hukum yang dewasa bukanlah negara yang alergi kritik, melainkan negara yang mampu membedakan antara niat jahat yang patut dihukum dan kritik keras yang patut diperdebatkan. Jika batas ini kabur, maka yang terancam bukan hanya satu komika, melainkan kebebasan kita semua sebagai warga negara.

*) Penulis adalah Ketua Umum IMM Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT