Beranda Kampus Podcast Hukum: Mahasiswa Magang AIA Law Firm Ulas Pasal Penghinaan Dalam KUHP...

Podcast Hukum: Mahasiswa Magang AIA Law Firm Ulas Pasal Penghinaan Dalam KUHP Baru

0

Matakita.co, Makassar- Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP lama warisan kolonial Belanda sekaligus membuka babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional. Namun, kehadiran KUHP baru juga memicu perdebatan luas di ruang publik, terutama terkait sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab rasa keadilan masyarakat serta menjamin kebebasan berekspresi warga negara.

Berangkat dari dinamika tersebut, Podcast Hukum mengangkat sejumlah isu utama, mulai dari pandangan umum terhadap KUHP baru hingga implikasinya dalam praktik demokrasi. Perhatian publik secara khusus tertuju pada Pasal 218 hingga Pasal 220 yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan, yang oleh sebagian kalangan dinilai berpotensi membatasi hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD 1945. Dalam diskusi tersebut juga dibahas batas antara kritik dan pencemaran nama baik, termasuk jika dikaitkan dengan kasus komedi Panji yang memunculkan perbedaan penilaian antara ekspresi kritik dan penghinaan. Selain itu, podcast ini turut mengulas kapan suatu ekspresi dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, bagaimana etika berekspresi yang seharusnya dibangun agar tidak terjerat ketentuan pidana, serta apakah pengaturan Pasal 218–220 KUHP baru dapat dianggap inkonstitusional atau justru memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Isu tersebut dibahas dalam Podcast Hukum bertajuk AIA Internship Daily yang disiarkan secara langsung melalui platform TikTok, Jumat (6/2/2026). Podcast ini dipandu oleh Mubarak, mahasiswa magang di AIA Law Firm, yang mencoba ngobrol santai dalam membincang seputar isu hukum yang relevan di masyarakat.

Dalam pembukaannya, Mubarak menegaskan bahwa Di episode ini kita akan membahas tentang KUHP baru. Dimana Indonesia kini memiliki kitab undang hukum pidana yang baru atau disebut KUHP baru yang mana telah meninggalkan KUHP yang lama yang kita kenal sebagai warisan colonial belanda, ini menjadi catatan Sejarah perjalanan hukum kita. Namun pertanyaannya. jelasnya

Mubarak juga mengantar bahwa beberapa ketentuan norma dalam KUHP baru diberikan catatan kritis oleh Publik karena diduga mengebiri rasa keadilan maupun esensi demokrasi. Apakah KUHP baru ini sudah benar-benar menjawab rasa keadilan di masyarakat?. lanjutnya

Untuk membedah persoalan tersebut, Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber yang berkompeten yaitu Dr. Andi Ifal Anwar, S.H., M.H., Direktur AIA Law Firm. Dalam sesi awal, host juga menyinggung perjalanan karier Narasumber sebagai advokat yang membangun kantor hukum sendiri dengan jam terbang tinggi dan latar belakang akademik yang mumpuni.

Dr. Andi Ifal Anwar, S.H., M.H. Sebagai narasumber menjelaskan Kalau berbicara tentang perjalanan karir sebagai advokat. Yang terpenting dari seorang advokat yakni memiliki integritas dan kepercayaan sehingga advokat tersebut akan bertahan dari tantangan dan rintangan. Saya mengikuti pendidikan khusus profesi advokat pada 2014 pasca selesai kuliah di fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia, lulus ujian profesi 2015, lalu menjalani magang selama dua tahun di Jakarta lalu balik ke Makassar 2017. Sejak 2017 saya membuka kantor sendiri, dulu Namanya AIA associate,lalu menjadi Andi Ifal and partners dan tahun 2020 saya mendirikan AIA Law firm. jelas Andi Ifal

Andi Ifal memandang KUHP baru sebagai produk hukum nasional yang lebih relevan dengan karakter masyarakat Indonesia yang majemuk. Menurutnya, KUHP baru lebih sensitif terhadap nilai-nilai sosial dan hukum adat yang selama ini kurang terakomodasi dalam KUHP lama.

“KUHP baru ini adalah produk asli Indonesia. Ia tidak lagi kaku seperti KUHP lama yang hanya mengakui aturan tertulis, tetapi mulai memberi ruang pada nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perubahan paradigma pemidanaan. Jika KUHP lama menitikberatkan pada sanksi penjara dan efek jera, KUHP baru lebih mengedepankan penyelarasan kehidupan sosial melalui ragam sanksi, seperti sanksi sosial dan pengawasan.

Namun, perdebatan publik paling tajam muncul pada Pasal 218 hingga Pasal 220 KUHP baru yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan. Apakah ketentuan ini berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD 1945.

Bagi Andi Ifal pasal tersebut justru dirancang untuk mencegah kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kini merupakan delik aduan absolut, yang berarti hanya dapat diproses jika ada pengaduan langsung dari pihak yang bersangkutan.

“Berbeda dengan sebelumnya, sekarang tidak semua orang bisa melaporkan. Kalau Presiden atau Wakil Presiden tidak mengadu, maka secara hukum peristiwa itu dianggap tidak terjadi,” ujarnya.

Diskusi kemudian mengarah pada batas antara kritik dan pencemaran nama baik, termasuk polemik yang muncul dari komedi Panji. Dalam konteks ini, Narasumber menilai kritik termasuk dalam bentuk satire merupakan bagian dari kebebasan berekspresi selama ditujukan pada kebijakan atau jabatan publik.

Ia menegaskan hal ini berbeda lagi,terkait kasus panji masuk dalam ranah UU ITE, sekarang kasus nya sedang di proses oleh Polda Metro Jaya dan sudah naik ke ranah publikasi yang mana artinya sudah mulai ada dugaan indikasi yang terjadi. Kalau sekaitan dengan penghinaan suku, itu tidak dikenakan dalam pasal KUHP tapi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kalau kita berbicara terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, lalu kemudian dikemas dalam podcast mensrea itu, hal tersebut merupakan kritik dan tidak bisa di proses secara pidana karena merupakan ruang ekspresi. Berbeda halnya dengan penghinaan suku adat, karena itu bukan dalam konteks KUHP. Tetapi konteksnya UU ITE yang merupakan lex spesialis dari KUHP yang merupakan lex generalis. paparnya

“Dugaan tindak pidana dilihaat dari dua hal yakni mens rea dan actus reus, jikalau ada niat jahat namun tak ada perbuatan tidak bisa dikatan sebagai tindak pidana, begitupula sebaliknya”. ujarnya

Diakhir Andi Ifal kembali menegaskan bahwa terkait tudingan inkonstitusionalitas Pasal 218–220 KUHP baru, tentu hal tersebut bagian daripada kebebasan berekspresi, dalam konstitusi bukanlah hak absolut. Konstitusi tetap memberi ruang pembatasan sepanjang bertujuan menghormati hak orang lain dan ketertiban umum.

“Semua pasal penghinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan. Menurut saya, ini tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya. (**)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT