Beranda Mimbar Ide Opini Akreditasi Pelayanan Kesehatan sebagai Upaya Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Indonesia

Akreditasi Pelayanan Kesehatan sebagai Upaya Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Indonesia

0
Vira Fahira

Oleh : Vira Fahira

(Mahasiswa UNM)

Pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas, berkesinambungan, serta berorientasi pada keselamatan pasien. Salah satu upaya penting yang dilakukan untuk menjamin hal tersebut adalah melalui penerapan akreditasi pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Akreditasi pelayanan kesehatan tidak hanya dipahami sebagai proses penilaian administratif semata, melainkan sebagai mekanisme peningkatan mutu yang dilakukan secara berkelanjutan. Melalui akreditasi, fasilitas pelayanan kesehatan didorong untuk menerapkan standar pelayanan yang jelas, memperkuat sistem manajemen risiko, serta menanamkan budaya keselamatan pasien dalam setiap proses pelayanan. Dengan demikian, akreditasi menjadi alat strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

Keselamatan pasien merupakan inti dari mutu pelayanan kesehatan. Konsep keselamatan pasien bertujuan untuk mencegah terjadinya cedera akibat kesalahan tindakan medis maupun kelalaian dalam pelayanan kesehatan. Upaya ini mencakup identifikasi dan pengelolaan risiko, pelaporan serta analisis insiden, hingga pembelajaran dari kejadian yang terjadi agar kesalahan serupa tidak terulang di masa depan. Dalam praktiknya, keselamatan pasien bukan hanya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan, tetapi juga menjadi tanggung jawab organisasi pelayanan kesehatan secara keseluruhan, termasuk manajemen serta keterlibatan pasien dan keluarga.

Dalam sistem akreditasi pelayanan kesehatan di Indonesia, keselamatan pasien menjadi salah satu fokus utama. Standar akreditasi dirancang untuk menurunkan risiko kejadian tidak diharapkan yang dapat membahayakan pasien selama proses pelayanan. Penerapan standar ini menuntut adanya prosedur operasional yang jelas, komunikasi yang efektif antar tenaga kesehatan, penggunaan obat yang aman, pencegahan infeksi, serta upaya perlindungan pasien dari risiko cedera. Konsistensi dalam penerapan standar tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.

Pelaksanaan akreditasi pelayanan kesehatan di Indonesia didukung oleh landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan kewajiban setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan peningkatan mutu secara internal dan eksternal secara berkesinambungan. Selain itu, konstitusi juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Ketentuan tersebut diperkuat dengan berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri kesehatan yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan akreditasi.

Dalam kerangka reformasi Sistem Kesehatan Nasional, akreditasi memiliki peran yang sangat penting. Akreditasi mendorong fasilitas pelayanan kesehatan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi, digitalisasi layanan, serta peningkatan kompetensi dan pemerataan tenaga kesehatan. Dengan adanya akreditasi, pelayanan kesehatan diharapkan tidak hanya bermutu, tetapi juga berkeadilan dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah terpencil dan tertinggal.

Upaya perbaikan sistem kesehatan di Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari pendekatan sosial yang memandang kesehatan sebagai hasil interaksi berbagai faktor, seperti kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, budaya, dan kebijakan publik. Dalam konteks ini, akreditasi berperan sebagai instrumen yang memastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan mampu merespons berbagai determinan kesehatan melalui pelayanan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, akreditasi pelayanan kesehatan merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Indonesia. Keberhasilan penerapan akreditasi membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta masyarakat. Melalui sinergi tersebut, tujuan utama akreditasi, yaitu terwujudnya pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, diharapkan dapat tercapai.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT