MataKita.co, Pangkep – Kepala Desa (Kades) Baring, Kecamatan Segeri, berinisial AN, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap warganya sendiri menggunakan senjata tajam jenis badik.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam, membenarkan telah menetapkan Kades Baring sebagai tersangka.
“Sudah berstatus tersangka. Kasus ini merupakan kasus pengancaman yang melibatkan Kades Baring,” katanya. Senin, (19/10/2026).
Ia menjelaskan, penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat dua alat bukti yang cukup. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa badik serta mengumpulkan keterangan saksi.
“Berawal dari teguran saat warga memperbaiki makam, kemudian tersangka datang dengan menghunus badik, menurut pengakuan tersangka dia hanya jaga diri dan antisipasi dengan membawa badik itu,” katanya.
Menurut Andi Dipo Alam, dugaan pengancaman tersebut bermula ketika AN mendatangi korban yang sedang memperbaiki makam. Kedatangan AN disebut untuk menegur korban terkait kegiatan perbaikan makam tersebut.
“Barang buktinya badik dan ada keterangan saksi. Sementara terkait motifnya, bukan karena dendam. Tersangka datang untuk menegur korban yang sedang memperbaiki makam dengan membawa badik,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, AN diduga sempat menghunus badik. Namun, senjata tersebut disebut tidak diarahkan kepada orang tertentu. AN disebut hanya meminta pihak yang berada di lokasi untuk membubarkan diri.
Meski demikian diungkap juga bahwa, dalam proses penyidikan, AN tidak dilakukan penahanan. Menurut Andi Dipo Alam, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka dan rekam medis yang telah diserahkan kepada penyidik.
“Tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Rekam medisnya sudah diserahkan kepada kami. Tersangka mengalami gangguan kesehatan dan selama ini juga kooperatif,” ungkapnya.
Andi Dipo Alam juga menyebutkan bahwa berkas perkara AN telah dikirimkan ke kejaksaan.
“Berkasnya juga sudah dikirim ke kejaksaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Abdul Halim, membenarkan bahwa penyidikan terhadap perkara yang melibatkan Kades Baring masih terus berjalan.
“Sampai saat ini, tim unit kami masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Kades Baring. Kami pastikan prosesnya tetap berjalan sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala DPMD Pangkep, Zulfadly, mengatakan, penunjukan pelaksana harian (Plh) kepala desa dapat dilakukan apabila kepala desa yang bersangkutan berstatus tersangka dalam perkara pidana umum. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di pemerintahan desa.
“Jika kades yang bersangkutan bermasalah hukum, khususnya pidana umum, dengan statusnya tersangka, maka kita akan tunjuk pelaksana harian agar tidak terjadi kekosongan,” kata Zulfadly.
Ia menjelaskan, langkah selanjutnya pihaknya akan melihat perkembangan proses hukum, termasuk putusan pengadilan dan ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada kepala desa tersebut.
“Dalam perjalanan, kita lihat putusannya dan ancamannya. Intinya, pada saat ada putusan di bawah lima tahun, maka dilakukan pemberhentian sementara sembari proses hukumannya berjalan,” ujarnya.
Khusus untuk kasus yang menyeret Kepala Desa Baring, Zulfadly menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan status hukum yang bersangkutan.
“Untuk kasus Desa Baring, kita akan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait statusnya untuk dijadikan rujukan pengangkatan Plh,” tuturnya.








































