Oleh: Moch. Fauzan Zarkasi, S.H., M.H.
Suatu sore di sebuah gang, seorang warga tercengang. Tetangganya yang dahulu divonis lima tahun penjara tiba-tiba sudah pulang, padahal baru memasuki tahun ketiga. Bisik-bisik pun beredar.
“Kenapa sudah keluar?”
“Pasti ada main.”
“Hukum memang bisa dibeli.”
Saya ingin mengoreksi dugaan itu sejak awal, sebab ia lahir dari informasi yang tidak lengkap. Orang yang pulang lebih cepat itu, dalam banyak kasus, sesungguhnya belum selesai menjalani pidananya. Ia sedang menjalani pembebasan bersyarat. Tempat menjalani pidananya saja yang berpindah: bukan lagi di balik tembok, melainkan di tengah-tengah kita.
Inilah informasi yang jarang sampai kepada masyarakat, padahal kita semua terlibat di dalamnya. Dan inilah yang hendak dijembatani oleh Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-01.PK.04.02 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi, atau Kelayan Binter.
Bebas yang Sebenarnya Belum Bebas
Mari kita mulai dari hal yang paling sering disalahpahami. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengenal beberapa program integrasi: asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Semuanya bermuara pada satu logika yang sama, yaitu mengembalikan seseorang ke masyarakat secara bertahap, bukan sekaligus.
Syaratnya tidak ringan. Berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan yang paling menentukan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Untuk pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, narapidana juga harus sudah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidananya, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Penurunan tingkat risiko bukan penilaian yang dikira-kira. Ia lahir dari asesmen dan penelitian kemasyarakatan, sebuah proses pengumpulan dan analisis data yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Di sanalah dipotret latar belakang perkara, kesiapan keluarga, sumber penghidupan, hingga kondisi lingkungan yang akan menerimanya.
Yang juga perlu diketahui, status tersebut dapat dicabut. Undang-undang yang sama menegaskan bahwa pembimbingan seorang klien dapat dihentikan apabila ia melanggar persyaratan yang telah ditetapkan. Konsekuensinya jelas: ia kembali menjalani sisa pidananya.
Jadi, orang yang sedang menjalani pembebasan bersyarat tidak sedang berlibur. Ia wajib lapor, dibimbing, dan diawasi. Ia berada dalam pengawasan negara yang masih berjalan.
Di titik ini, muncul pertanyaan populer yang diajukan siapa pun: mengapa tidak dikurung saja sampai habis masa pidananya?
Jawabannya justru menyangkut keamanan kita bersama. Seseorang yang menghabiskan seluruh masa pidananya di dalam lapas akan keluar pada hari terakhir vonisnya, tanpa pendampingan, tanpa pengawasan, dan tanpa ada pihak yang berkewajiban memantaunya. Sementara mereka yang keluar lebih awal melalui program integrasi berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan, memiliki kewajiban lapor, serta menghadapi konsekuensi hukum apabila melanggar.
Pilihan sesungguhnya bukan antara “dilepas” dan “dikurung”, melainkan antara “kembali dengan pengawasan” dan “kembali tanpa pengawasan sama sekali”.
Ekosistem yang Menentukan
Namun, pengawasan saja tidak pernah cukup. Di sinilah persoalan bergeser dari ranah hukum ke ranah sosial. Kriminolog John Braithwaite, dalam karyanya Crime, Shame and Reintegration (1989), membedakan dua cara masyarakat merespons orang yang pernah bersalah.
Yang pertama ia sebut stigmatizing shaming. Pelakunya dicap sebagai orang jahat, bukan hanya perbuatannya yang dinilai salah. Dan cap itu tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Temuan Braithwaite justru mengkhawatirkan: cara ini cenderung mendorong seseorang kembali ke lingkaran kejahatan. Ketika semua pintu tertutup, ia akan mencari pintu lain. Dan pintu yang paling mudah terbuka biasanya adalah komunitas sesama orang yang juga ditolak.
Yang kedua ia sebut reintegrative shaming. Perbuatannya tetap dikecam, tetapi orangnya tidak kehilangan martabat. Setelah celaan, masih ada jalan pulang. Ada penerimaan. Perbedaannya memang halus, tetapi akibatnya dapat jauh berbeda.
Ibnu Khaldun, pemikir abad ke-14, jauh sebelumnya juga telah berbicara mengenai ashabiyah, yaitu ikatan solidaritas yang menentukan kokoh atau rapuhnya sebuah masyarakat. Baginya, kekuatan suatu tatanan tidak semata-mata terletak pada kelengkapan aturan, melainkan juga pada kualitas hubungan antarmanusianya.
Pelajaran itu tetap relevan hari ini. Negara dapat menuliskan status hukum “bebas” pada selembar surat. Tetapi kepercayaan tidak dapat diundangkan. Penerimaan tidak dapat diperintahkan melalui pasal.
Karena itu, reintegrasi sosial sejatinya bergerak dalam dua arah. Satu arah menyiapkan klien agar layak kembali bermasyarakat. Arah lainnya menyiapkan masyarakat agar bersedia menerima klien kembali.
Selama ini kita terlalu sibuk pada arah pertama, seolah-olah urusan selesai begitu seseorang dinyatakan siap. Padahal, separuh pekerjaan yang menentukan justru berada pada arah kedua.
Kelayan Binter sebagai Ruang Bersama
Pertanyaan berikutnya muncul: konkretnya, Kelayan Binter itu apa?
Definisinya justru menarik karena begitu sederhana. Menurut Kepmen tersebut, Kelayan Binter adalah kumpulan lebih dari dua orang, organisasi, atau lembaga yang memiliki kepedulian terhadap klien pemasyarakatan, atau yang memiliki peran dan kewenangan untuk mendukung seseorang menjalani proses pembauran kembali dengan masyarakat.
Lebih dari dua orang. Sesederhana itu ambang masuknya. Artinya, ini bukan klub tertutup para pejabat. Pengurus RT, pemilik bengkel yang bersedia menerima pekerja, guru mengaji, atau kelompok usaha warga sama-sama dapat memenuhi syarat.
Kelayan Binter bernaung di bawah wadah bernama Griya Abhipraya, yang oleh Kepmen ini digambarkan sebagai tempat bertemunya dua pihak: mereka yang membutuhkan bantuan dan mereka yang beritikad baik memberikan bantuan.
Pendekatannya disebut whole of government, yang dalam bahasa pedoman tersebut dijelaskan dengan kalimat yang sangat membumi, yakni satu permasalahan “dikeroyok” pemecahannya oleh berbagai pihak sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Layanannya pun tidak mengambang. Pedoman tersebut memerincinya ke dalam beberapa bidang, yaitu penerimaan masyarakat, dukungan sosial, pendampingan dan advokasi, konsultasi sosial, serta bantuan sosial.
Yang menarik, program bimbingannya tidak dirancang satu arah. Selain mendorong masyarakat memberikan kesempatan kedua, memperkuat keluarga, dan membuka pemberdayaan ekonomi, pedoman ini juga secara eksplisit menyebut satu hal yang jarang terdengar: menyediakan ruang bagi klien untuk menebus kesalahan melalui kerja sosial.
Kalimat itu penting. Klien tidak ditempatkan semata-mata sebagai penerima belas kasihan. Ia juga diberi jalan untuk mengembalikan sesuatu kepada kampungnya.
Dalam pengalaman saya, tidak ada yang lebih cepat mencairkan kecurigaan warga selain melihat orang yang dahulu dicurigai ikut bekerja bakti membenahi saluran air.
Sasaran utamanya adalah klien yang sedang menjalani asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat, dengan prioritas khusus bagi kelompok rentan: anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan klien berisiko tinggi.
Pendampingannya pun tidak berhenti secara mendadak. Setelah masa bimbingan berakhir, masih tersedia bimbingan lanjutan atau after care apabila memang dibutuhkan.
Kewenangan yang Sudah Ada di Tangan
Lalu, siapa yang menggerakkannya?
Di sinilah letak kecerdasan Kelayan Binter. Ia tidak menciptakan kewenangan baru. Ia hanya mempertemukan kewenangan yang selama ini sudah ada, tetapi belum pernah duduk di satu meja.
Lurah, misalnya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberinya tugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, melakukan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan pelayanan masyarakat.
Ketiganya bersinggungan langsung dengan kepulangan seorang klien. Ketenteraman dapat terganggu apabila kepulangan memicu kecurigaan. Pemberdayaan dibutuhkan apabila ia pulang tanpa pekerjaan. Pelayanan diperlukan sejak urusan paling dasar, yaitu administrasi kependudukan yang kerap terbengkalai selama seseorang menjalani pidana.
Babinsa berpijak pada dasar yang berbeda, tetapi menuju wilayah yang sama. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menempatkan pembinaan teritorial sebagai bagian dari tugasnya.
Ada kebetulan kebahasaan yang menarik: di lingkungan TNI, “Binter” berarti Pembinaan Teritorial; di Balai Pemasyarakatan, “Binter” berarti Bimbingan Integrasi. Dua singkatan yang sama, dua institusi berbeda, tetapi memiliki perhatian yang bersinggungan pada satu hal, yaitu kondusivitas sebuah wilayah.
Bhabinkamtibmas melengkapinya. Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat menempatkan kemitraan Polri dan warga sebagai cara untuk mendeteksi serta memecahkan persoalan keamanan di lingkungan.
Kepulangan seorang klien adalah persoalan yang perlu dideteksi secara dini dan proporsional, bukan dicurigai terus-menerus.
Imam kelurahan, imam kampung, dan tokoh masyarakat juga memegang peran yang tidak tergantikan oleh siapa pun. Dalam kerangka Braithwaite, merekalah figur yang paling berpeluang menjalankan penerimaan secara autentik.
Sebab, celaan dari mimbar dan penerimaan dari mimbar yang sama memiliki bobot moral yang tidak dapat digantikan oleh surat keputusan mana pun.
Lalu, Apa yang Bisa Dilakukan Warga?
Pertanyaan ini yang paling penting, dan jawabannya sederhana.
Pertama, berhenti menyebarkan label. Menceritakan perkara lama seseorang kepada calon pemberi kerja bukan semata-mata langkah kewaspadaan, melainkan dapat menjadi penutupan pintu perubahan.
Kedua, membuka kesempatan kerja, sekecil apa pun. Dalam kriminologi, pekerjaan merupakan salah satu faktor pelindung terhadap pengulangan tindak pidana. Sebab, orang yang memiliki sesuatu untuk dipertahankan akan berpikir dua kali sebelum mengambil risiko kehilangannya.
Ketiga, jangan mengisolasi keluarganya. Anak dan istri yang ikut dikucilkan merupakan bentuk hukuman terhadap orang-orang yang tidak pernah diadili.
Keempat, tetap waspada. Menerima bukan berarti lengah. Bila terdapat indikasi pelanggaran syarat, warga dapat menyampaikannya kepada Pembimbing Kemasyarakatan atau Balai Pemasyarakatan setempat.
Justru itulah gunanya pengawasan yang melekat pada program integrasi. Masyarakat berhak merasa aman, dan hak tersebut tidak berkurang sedikit pun karena kesediaan untuk menerima.
Pendekatan semacam ini bukan hal baru di dunia. Singapura menjalankannya sejak 2004 melalui Yellow Ribbon Project, yang menggerakkan relawan dan pelaku usaha untuk mengikis stigma terhadap mantan narapidana.
Kita sedang menempuh jalan yang sama, dengan warna kita sendiri.
Ruang dari Sesama Manusia
Kelayan Binter tentu bukan jaminan. Ia bisa saja berhenti sebagai seremoni penandatanganan dan foto bersama, lalu selesai.
Bila itu yang terjadi, yang tersisa hanyalah stigma lama yang dipoles dengan bahasa kolaborasi. Tampak hangat di atas kertas, tetapi tetap dingin di lapangan.
Ukuran keberhasilannya pun tidak boleh berhenti pada berapa banyak kelompok yang terbentuk. Ukurannya adalah pertanyaan yang sederhana, tetapi lebih bermakna:
Apakah pengulangan tindak pidana menurun?
Apakah mereka yang telah selesai menjalani pidana memperoleh penghidupan?
Apakah lingkungan setempat menjadi lebih terbuka?
Tiga ukuran itu sebaiknya diingat baik-baik. Sebab, di situlah masyarakat memiliki pijakan untuk menagih, dan di situ pula negara meletakkan janjinya sendiri.
Sebab, pada akhirnya, keamanan sebuah kampung tidak ditentukan oleh tingginya pagar yang menjulang. Ia ditentukan oleh ada atau tidaknya ruang bagi seseorang untuk pulang.
Dan ruang itu hanya bisa disediakan oleh kita-para manusia yang ada di sekitar mereka.
*) Penulis adalah Pemerhati Kriminal, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Makassar, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin








































