Oleh : Dr. Safrin Salam, S.H., M.H.
(Dosen Tetap Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Buton)
Sekilas RUU Pengaturan Reforma Agraria
Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang lagi dibahas oleh DPR RI merupakan kabar gembira bagi rakyat Indonesia terkhusus bagi masyarakat adat. RUU Pengaturan reforma agraria dari kacamata teori keadilan merupakan jawaban dari banyak konflik agraria yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Hasil Laporan Tahun 2025 dari Konsorsium Pembaharuan Agraria Tahun 2025 menunjukkan tren konflik agraria di Indonesia semakin meningkat, Tahun 2021 (201 konflik agraria), Tahun 2022 (212 konflik agraria), Tahun 2023 (241), Tahun 2024 (295 konflik agraria) dan pada tahun 2025 (341 konflik agraria). Data ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria belum terselesaikan dengan baik.
Gambaran umum tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Pada sisi lain, kondisi masyarakat adat juga mengalami hambatan dalam pengakuan dan perlindungan hak ulayat terutama pemanfaatan tanah ulayat dan hutan adat yang juga menghadapi konflik agraria. Apabila ditelaah secara substansi keberadaan RUU Pengaturan reforma agraria, menunjukkan adanya pengaturan hak masyarakat adat dalam reforma agraria. Berdasarkan hasil analisis pada RUU Reforma Agraria, terdapat 17 pengaturan kata “adat” pada 70 Pasal dan 16 Bab. Beberapa ketentuan pengaturan mengenai masyarakat terdapat pada pasal :
- Pasal 1 poin 7, Pasal 33 ayat (2) poin c berkaitan dengan masyarakat adat sebagai subjek reforma agraria;
- Pasal 5 ayat 3, Pasal 7, Pasal 35 berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria;
- Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 berkaitan dengan penguatan hak atas tanah masyarakat adat
Keberadaan norma hukum di atas yang mengatur tentang hak atas tanah masyarakat adat menunjukan politik hukum negara yang baik dalam rangka pengakuan dan perlindungan hak hukum masyarakat adat. Hal ini tergambar dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) yakni Penyelenggaraan Reforma Agraria bagi Masyarakat Adat dilakukan dalam rangka pemenuhan, pemulihan dan pengakuan hak atas tanah dan/atau wilayah adat. Namun ketentuan pasal 35 ayat (1) pada ayat selanjutnya yakni Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) tidak mengatur seperti apa prosedur hukum pemenuhan, pemulihan dan pengakuan hak atas tanah dan/atau wilayah adat yang dimaksud. Pasal 35 ayat (2) mengatur mengenai eksistensi masyarakat adat sedangkan Pasal 35 ayat (3) berkaitan dengan wilayah adat. Pasal 35 ayat (1) secara hukum memiliki kaitan dengan Pasal 35 ayat (3) terkait dengan wilayah adat yakni tanah, hutan, perairan, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, baik di atas maupun di bawah permukaannya, yang diperoleh secara turun-temurun atau berdasarkan kesepakatan dengan pihak lain. Keberadaan Pasal 35 ayat (3) tersebut apabila dihubungkan dengan obyek reforma agraria sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) bahwa obyek reforma agraria berupa tananh berupa pemukiman, pertambangan, pertambakan, peternakan, perkebunan, penggembalaan, dan peruntukan lainnya, dan sumber dari obyek reforma agraria sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (1) berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria dan non konflik agraria yang meliputi, tanah negara dan/atau area penggunaan lain yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat secara terus menerus, tanah masyarakat tumpang tindih, tanah hak guna usaha, hak guna bangunan hak pakai pengelolaan, perizinan berusaha, tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20 %, tanah pengganti masyarakat miskin, tanah transmigrasi, tanah terlantar. Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) menunjukkan bahwa tanah yang ditetapkan dalam obyek reforma agraria adalah tanah yang sudah dilekati hak atas tanah. Pengaturan ini apabila dihubungkan dengan keberadaan hak ulayat masyarakat adat menimbulkan persoalan hukum, oleh karena pengaturan hak ulayat tidak hanya memiliki dimensi hukum perdata namun juga dimensi hukum publik. Pada konteks pengaturan tanah ulayat, hak ulayat melekat di dalam tanah ulayat yang dalam hal ini pengaturan dan pemanfaatan tanah ulayat terbatas untuk kepentingan adat dan kepentingan umum. Sehingga keberadaan Pasal 30 RUU Pengaturan Reforma Agraria berpotensi menghapus konsep tanah ulayat dan hak ulayat menjadi definisi perdata tanah sebagaimana ketentuan Pasal 30 RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Domeinverklaring Vs Keadilan
Keberadaan Pasal 30 RUU Pengaturan Reforma Agraria yang menetapkan obyek reforma agraria termasuk di dalamnya adalah tanah ulayat (penafsiran hukum secara luas), sebagaimana tidak dibatasi dalam Pasal 35 RUU Pengaturan reforma agraria menunjukkan bahwa bayang-bayang hukum Domeinverklaring dalam pembentukan norma obyek reforma agraria pada Pasal 30 RUU Pengaturan Reforma Agraria cukup kuat oleh karena pada rancangan hukum tersebut tidak membedakan dan membatasi definisi tanah, tanah ulayat dalam penetapan obyek reforma agraria sehingga tanah ulayat masuk dalam obyek reforma agraria. Prinsip Domeinverklaring yakni semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikan secara formil menjadi milik negara. Sejarah lalu, Prinsip ini menjadi dasar legitimasi negara dalam melaksanakan hak menguasai negara dalam menguasai tanah sebagai hak memiliki bukan hak menguasai. Oleh karena itu, pengaturan Pasal 30 RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu ditinjau ulang, dari pandangan Teori Piramida keadilan yang dicetuskan oleh M. Natsir Asnawi (2025) menyatakan bahwa terdapat 3 (tiga) gatra keadilan yaitu keadilan moral, keadilan hukum dan keadilan sosial. Dalam konteks pembentukan Pasal 30, Keadilan moral ditinjau bahwa keberadaan tanah ulayat yang masuk dalam obyek reforma agraria yang disederhanakan melalui ketentuan Pasal 35 RUU melanggar nilai hukum tertinggi yakni keadilan moral yang terpada pada nilai magis-religious tanah ulayat yang dijaga, dilindungi oleh masyarakat adat. Sehingga pengaturan pasal 30 RUU pengaturan reforma agraria melanggar keadilan moral dalam pembentukan hukum, kemudian garda keadilan kedua adalah keadilan hukum, ketentuan Pasal 30 RUU pengaturan reforma agraria melanggar Pasal 18 b ayat (2) UUD 1945 yang mengatur tentang Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang, Keberadaan Pasal 18 b ayat (2) UUD 1945 secara gramatikal telah dilanggar Pasal 30 RUU Pengaturan reforma agraria. Serta garda ketiga keadilan yakni keadilan sosial yakni keadilan yang bersumber dari nilai-nilai hukum yang di masyarakat, pada konteks Pasal 30 RUU pengaturan reforma agraria, tidak adanya pembatasan dan penjelasan secara kongkrit tentang pengaturan tanah ulayat sebagai obyek reforma agraria menunjukkan bahwa pembentukan pasal 30 RUU Pengaturan reforma mengabaikan eksistensi hukum hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur di dalam Pasal Pasal 18 b ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 22, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang mengatur secara jelas bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.
Berdasarkan teori piramida keadilan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Pasal 30 dan Pasal 35 RUU Pengaturan reforma agraria perlu ditinjau ulang sehingga pengaturan tersebut tidak menimbulkan konflik agraria baru karena pengaturan hukum bertentangan hak hukum masyarakat adat.








































