Beranda Hukum LSM P2KH Mulai Amankan Lahan Bersertifikat di Luwu Timur, Polisi Diminta Cegah...

LSM P2KH Mulai Amankan Lahan Bersertifikat di Luwu Timur, Polisi Diminta Cegah Benturan

0

MataKita.co, Luwu Timur — Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Perkebunan Kawasan Hutan (LSM P2KH) mulai melakukan pengamanan dan penegasan penguasaan sejumlah bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh pemegang hak. P2KH meminta Kepolisian Resor Luwu Timur melakukan pengamanan guna mencegah potensi benturan antara masyarakat dan pihak lain di lapangan.

Permintaan itu disampaikan melalui surat pemberitahuan Nomor 0081/LSMP2KH/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.

Dalam surat tersebut, P2KH menjelaskan sejumlah kegiatan yang akan dilakukan, mulai dari pemeriksaan batas bidang tanah, pembersihan terbatas, pemasangan patok dan baliho pemberitahuan, hingga pemantauan objek tanah oleh pemegang kuasa bersama tim pendamping.

Uddin, perwakilan P2KH yang menyampaikan pemberitahuan tersebut, mengatakan koordinasi dengan kepolisian dilakukan untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Kami ingin kegiatan di lapangan berlangsung terbuka dan mendapat perlindungan agar tidak terjadi benturan,” ujar Uddin, Selasa.

Menurut dia, penegasan penguasaan tanah merupakan bagian dari upaya pemegang hak untuk memastikan tanah yang dimilikinya dapat dikuasai dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Minta Tak Dianggap Menghalangi Pertambangan

P2KH juga meminta agar kegiatan penegasan hak atas tanah tidak serta-merta dianggap sebagai tindakan menghalangi aktivitas pertambangan.

Uddin mengatakan, keberadaan kegiatan pertambangan di suatu wilayah tidak menghilangkan kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan mengenai status dan hak atas tanah masyarakat.

“Jangan sampai setiap tindakan masyarakat untuk mempertahankan atau memanfaatkan hak atas tanahnya serta-merta dikonstruksikan sebagai tindakan menghalangi atau merintangi pertambangan,” katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat dengan membedakan hak atas tanah, wilayah izin usaha pertambangan (IUP), dan kegiatan yang berlangsung di lapangan.

Karena itu, P2KH mendorong verifikasi terhadap dokumen pertanahan, batas bidang tanah, dasar penggunaan lahan, serta hubungan antara objek SHM dan aktivitas perusahaan.

Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memperjelas kedudukan masing-masing pihak sekaligus mencegah perbedaan penafsiran yang berpotensi memicu konflik.

Pertanyakan Kerja Sama Dua Perusahaan

Selain persoalan lahan, P2KH menyoroti penggunaan akses di kawasan tersebut yang dikaitkan dengan aktivitas PT CLM dan PT PDS.

Uddin menyebut penggunaan akses oleh PT CLM selama ini dikaitkan dengan kerja sama bersama PT PDS yang disebut sebagai pemegang IUP.

Namun, menurut dia, ruang lingkup kerja sama kedua perusahaan perlu diperjelas, terutama untuk mengetahui apakah kerja sama hanya mencakup penggunaan akses dan fasilitas atau juga meliputi kegiatan operasional pertambangan.

“Yang perlu dijawab sekarang adalah kerja sama CLM dan PDS ini sebenarnya sampai di mana? Apakah hanya penggunaan akses jalan dan fasilitas, atau juga mencakup kegiatan usaha pertambangan dan operasional lainnya di dalam wilayah IUP PDS?” ujarnya.

P2KH menilai kejelasan hubungan kedua perusahaan diperlukan untuk mengetahui pihak yang menjalankan kegiatan di lapangan, dasar perizinan yang digunakan, serta pembagian tanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Kalau kerja samanya hanya soal akses hauling, silakan dijelaskan. Tetapi kalau ternyata mencakup kegiatan operasional atau usaha pertambangan di wilayah IUP PDS, publik juga berhak mengetahui dasar hukumnya, pembagian tanggung jawabnya, dan bagaimana pengawasannya dilakukan,” kata Uddin.

Ia menegaskan, permintaan klarifikasi tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong transparansi mengenai hubungan kerja sama perusahaan dan kegiatan yang berlangsung di kawasan itu.

Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

P2KH berharap kepolisian dapat mencegah intimidasi, ancaman, kekerasan, perusakan, ataupun tindakan sepihak selama proses pengamanan dan penegasan penguasaan lahan berlangsung.

Uddin meminta aparat menjalankan fungsi pengamanan secara profesional, objektif, proporsional, dan tidak diskriminatif.

Menurut dia, kehadiran kepolisian diperlukan untuk menjaga ketertiban, bukan untuk menentukan keberpihakan dalam persoalan penguasaan tanah.

“Yang kami minta sederhana, agar masyarakat diberi ruang mempertahankan haknya, perusahaan diberi kepastian menjalankan kegiatan yang sah, dan negara memastikan semua pihak tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya.

Surat pemberitahuan kegiatan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD dan Bupati Luwu Timur.

P2KH berharap persoalan mengenai status tanah, penggunaan akses, dan aktivitas perusahaan dapat diselesaikan melalui verifikasi dokumen, dialog, mekanisme pertanahan, pengawasan pertambangan, serta jalur hukum yang tersedia.

Dengan demikian, proses penegasan penguasaan lahan di Desa Harapan diharapkan berlangsung tertib dan tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Facebook Comments Box