Beranda Hukum Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Diajukan pada 2026, Kewenangan MK Dipersoalkan

Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Diajukan pada 2026, Kewenangan MK Dipersoalkan

0
Koordinator Bidang Politik dan Demokrasi Perhimpunan Pemuda Madani, Suaeb Arifin

Matakita.co, Jakarta — Permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai tanggapan. Perhimpunan Pemuda Madani mempertanyakan dasar hukum, kedudukan hukum pemohon, serta kewenangan MK untuk memeriksa perkara yang berkaitan dengan Pemilihan Presiden 2024 tersebut.

Koordinator Bidang Politik dan Demokrasi Perhimpunan Pemuda Madani, Suaeb Arifin, menilai permohonan tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai jenis perkara yang diajukan. Menurut dia, terdapat perbedaan mendasar antara sengketa hasil pemilihan umum dan persoalan keabsahan persyaratan pencalonan.

“Kita tidak mengerti, apakah ini gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 atau gugatan keabsahan pencalonan, atau perkara semacam apa. Ini tidak jelas,” kata Suaeb.

Suaeb menjelaskan, apabila permohonan tersebut dikategorikan sebagai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pengajuannya harus mengikuti ketentuan mengenai batas waktu dan pihak yang memiliki kedudukan hukum.

Pasal 475 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK paling lama tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Menurut Suaeb, ketentuan tersebut menjadi dasar untuk mempertanyakan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026. Ia juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Kalau mau diperiksa ulang, MK telah merusak sendiri sifat final dan mengikat yang menjadi karakter putusan MK,” ujarnya.

Persoalkan kedudukan hukum pemohon

Selain tenggat waktu, Suaeb menyoroti kedudukan hukum Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.

Ia merujuk pada ketentuan UU Pemilu yang memberikan hak pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden kepada pasangan calon.

“Apa kerugian Profesor Denny dan kawan-kawan sehingga memiliki alasan hukum untuk mengajukan gugatan? Apakah mereka calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024? Itu satu soal,” kata Suaeb.

Atas dasar itu, ia menilai terdapat persoalan mendasar yang harus diperiksa MK sebelum memasuki substansi permohonan.

Soroti peraturan baru MK

Suaeb juga menyoroti penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 16 September 2026 setelah MK menerima permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya pada 10 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 21 September 2026.

Suaeb berpendapat, penerbitan peraturan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan dalam UU Pemilu dan UU MK, terutama menyangkut batas waktu pengajuan perkara.

“Sikap MK mengakomodasi permohonan PHPU 2024 yang diajukan tahun 2026 berpotensi bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, seperti UU Pemilu dan UU MK. Karena itu, PMK Nomor 1 Tahun 2026 berpotensi dipersoalkan,” ujarnya.

Meski demikian, penerbitan peraturan mengenai tahapan persidangan tidak serta-merta berarti MK telah menyatakan permohonan memenuhi seluruh persyaratan hukum. Pasal 3 PMK tersebut mengatur bahwa penilaian terhadap persoalan terkait permohonan dilakukan berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam putusan atau ketetapan MK.

Dorong penyelesaian melalui mekanisme konstitusional

Suaeb selanjutnya berpandangan bahwa persoalan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran semestinya terlebih dahulu diklarifikasi melalui kementerian yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut.

Sementara itu, apabila persoalan yang diajukan berkaitan dengan pemenuhan syarat jabatan presiden atau wakil presiden, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi.

Ia meminta MK mencermati aspek kewenangan, tenggat waktu, dan kedudukan hukum pemohon sebelum memutuskan kelanjutan perkara.

“MK harus menjaga marwah konstitusi dan keputusan-keputusan yang sudah dilaksanakan berkaitan dengan PHPU 2024,” kata Suaeb.

Di sisi lain, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara tersebut dengan mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat oleh Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK memeriksa persoalan tersebut dan mendiskualifikasi Gibran apabila dalil mereka terbukti.

Dengan demikian, persoalan kewenangan, kedudukan hukum, tenggat waktu, dan substansi permohonan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang harus diputuskan oleh MK.

Facebook Comments Box