Beranda Kampus Fakultas Hukum Unhas dan PERADI Profesional Gagas Program Studi Pendidikan Profesi Advokat

Fakultas Hukum Unhas dan PERADI Profesional Gagas Program Studi Pendidikan Profesi Advokat

0

Matakita.co, Jakarta- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggagas pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Advokat melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional).

FGD yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta, Kamis (17/9/2026), tersebut menjadi bagian dari persiapan penyusunan dokumen kurikulum, borang, serta studi kelayakan akademik untuk pembukaan program studi profesi advokat.

Kegiatan itu diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas jajaran pengurus PERADI Profesional dan 17 delegasi resmi FH Unhas. Delegasi FH Unhas antara lain terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Ketua Senat Fakultas, Ketua Dewan Profesor Unhas, enam guru besar, serta tim penyusun borang.

Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. mengatakan, FGD tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk memenuhi kebutuhan administratif pembukaan program studi. Menurut dia, forum tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pendidikan profesi advokat yang mengintegrasikan kompetensi akademik dan keterampilan profesional.

“Kita ingin melahirkan advokat yang kompeten secara keilmuan, terampil dalam praktik, kuat dalam integritas, menjunjung tinggi etika profesi, dan memiliki keberanian moral untuk menegakkan keadilan,” kata Hamzah dalam sambutannya.

Ia mengatakan profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan etika perlu dibentuk sejak tahap pendidikan profesi.

Hamzah juga menempatkan posisi FH Unhas sebagai perguruan tinggi yang berada di kawasan timur Indonesia sebagai salah satu alasan pentingnya pengembangan pendidikan profesi advokat.

Menurut dia, pendidikan tersebut diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan di Makassar, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan penegakan hukum di berbagai wilayah Indonesia.

“Jangan hanya mengejar compliance, mari kita mengejar excellence. Jangan hanya membangun program studi yang memenuhi standar, mari kita membangun program studi yang menjadi rujukan pendidikan profesi advokat di Indonesia,” ujarnya.

Dalam rancangan kurikulum yang dipaparkan dalam FGD, Program Studi Pendidikan Profesi Advokat FH Unhas diarahkan menjadi program studi yang unggul, berintegritas, humanis, dan berdaya saing global dengan berbasis nilai-nilai Benua Maritim Indonesia.

Model pembelajaran dirancang menggunakan pendekatan inovatif berbasis praktik atau experiential learning. Pendekatan tersebut ditujukan agar peserta didik tidak hanya memahami aspek teoretis hukum, tetapi juga memiliki kemampuan menerapkan hukum dalam praktik profesional.

Adapun profil lulusan yang disiapkan mencakup advokat litigasi dan nonlitigasi, konsultan hukum, corporate lawyer/legal officer, serta peneliti hukum berbasis praktik.

Materi pembelajaran juga dirancang mencakup berbagai bidang hukum dan praktik peradilan. Di antaranya keterampilan beracara di peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, hingga Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, kurikulum mencakup kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sengketa ekonomi syariah, serta penguasaan sistem peradilan elektronik seperti e-Court dan e-Litigation.

Perkembangan teknologi hukum juga menjadi perhatian. Peserta didik akan diperkenalkan dengan alat bukti digital, etika digital, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam praktik hukum.

FGD juga menjadi forum untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan dan pakar guna mematangkan rancangan kurikulum dan tata kelola program studi.

Sejumlah masukan yang dibahas antara lain penempatan klinik magang advokat pada semester kedua dan penetapan kriteria pengajar.

Peserta juga memberikan masukan mengenai pentingnya pengenalan fungsi dan kedudukan organisasi profesi serta kode etik advokat sejak semester awal.

Materi hukum pajak, hukum acara pidana khusus, serta kewirausahaan kantor hukum juga menjadi bagian dari pembahasan kurikulum.

Selain itu, forum membahas harmonisasi antara pendidikan profesi dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kepastian alur Ujian Profesi Advokat (UPA), serta mekanisme pengangkatan menjadi anggota PERADI.

Opsi jalur cepat (fast track) bagi lulusan juga turut dibahas sebagai bagian dari pengembangan desain pendidikan profesi tersebut.

Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. turut mendapat apresiasi dari FH Unhas atas dukungannya terhadap gagasan pengembangan pendidikan profesi advokat.

Melalui kolaborasi tersebut, FH Unhas dan PERADI Profesional berupaya memadukan tradisi akademik dan riset dengan pengalaman praktik serta standar profesi advokat.

Inisiasi Program Studi Pendidikan Profesi Advokat tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pendidikan profesi sekaligus mempersiapkan advokat yang memiliki kompetensi, integritas, profesionalisme, dan orientasi pada penegakan keadilan. (**)

Facebook Comments Box