MataKita.co, Pangkep — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama DPRD Pangkep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rabu, (9/9/2026)
Dalam dokumen tersebut, persetujuan bersama dilakukan antara Bupati Pangkep Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si. selaku pihak pertama dengan Ketua DPRD Pangkep H. Haris Gani, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua DPRD H. Andi Ilham Zainuddin, S.T., dan Wakil Ketua DPRD H. Muh. Tauhid selaku pihak kedua.
Ketua DPRD Kab. Pangkep, Haris Gani menyampaikan bahwa Kesepakatan itu menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 setelah DPRD membahas dan menyetujui rancangan tersebut dengan sejumlah penyesuaian dan perubahan sebagaimana tercantum dalam catatan yang menjadi bagian dari berita acara.
“Pihak kedua telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 yang telah diajukan oleh pihak pertama dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir,” bebernya.
Bupati Kab. Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menyatakan menerima penyesuaian dan perubahan Ranperda Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati bersama DPRD. Pemerintah daerah juga berkewajiban menyelesaikan sejumlah perubahan dan koreksi terhadap rancangan tersebut sesuai hasil pembahasan.
Dalam berita acara disebutkan, Bupati Pangkep akan menyelesaikan perubahan dan koreksi Ranperda Perubahan APBD 2026 paling lambat tiga hari kerja setelah berita acara ditandatangani.
Setelah penyempurnaan dilakukan, Pemerintah Kabupaten Pangkep akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pengesahan sesuai tahapan yang berlaku.
Bupati Pangkep menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, saran, dan masukan yang diberikan DPRD selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran, dan masukannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026,” ucapnya.
Menurut pemerintah daerah, berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah. Hal tersebut sekaligus menunjukkan adanya proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif sebelum Ranperda memasuki tahapan berikutnya.
Dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama tersebut, proses pembentukan Perda Perubahan APBD Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahap penyempurnaan dan pengajuan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk proses pengesahan.








































