Beranda Hukum Polemik Unmuh Barru Berlanjut, Kuasa Hukum Rukaya Desak Transparansi Hasil Audit

Polemik Unmuh Barru Berlanjut, Kuasa Hukum Rukaya Desak Transparansi Hasil Audit

0
Rukaya bersama kuasa hukumnya, Muh. Basri Lampe

Matakita.co, Makassar – Kuasa hukum Rukaya, Muh. Basri Lampe, menilai belum ada solusi yang jelas dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan terkait polemik pemberhentian kliennya sebagai dosen tetap dan ketua program studi (kaprodi) di Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Barru.

Pernyataan itu disampaikan Basri menanggapi keterangan Ketua Tim Audit PWM Sulsel Prof. Arifuddin Ahmad yang dimuat DetikSulsel terkait alasan pemberhentian Rukaya. Salah satu persoalan yang disebut adalah dugaan rangkap jabatan.

“Salah satunya kita di Muhammadiyah terkait dengan rangkap jabatan kan harus dapat izin dan seterusnya. Yang bersangkutan karena tercatat sebagai Kepala SMA DDI,” kata Arifuddin sebagaimana dikutip dari pemberitaan DetikSulsel.

Basri meminta Tim Audit PWM Sulsel memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh dengan mendengarkan keterangan semua pihak. Menurut dia, setiap kesimpulan harus mempertimbangkan fakta dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ia menilai pernyataan yang disampaikan ke publik terkait rangkap jabatan belum menggambarkan persoalan secara utuh.

“Komentarnya itu tidak berimbang karena hanya keterangan pihak rektor yang disampaikan tentang rangkap jabatan dosen di Unmuh Barru. Seharusnya keterangan kedua belah pihak disampaikan,” kata Basri dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Basri mengklaim praktik rangkap jabatan tidak hanya dilakukan oleh kliennya, tetapi juga sejumlah dosen lain di Unmuh Barru. Karena itu, menurut dia, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif agar kebijakan yang diambil tidak diskriminatif.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar itu juga menyinggung laporan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Barru terkait pengelolaan Unmuh Barru.

Menurut Basri, berbagai persoalan yang dilaporkan AMM Barru perlu mendapatkan tindak lanjut dan penjelasan secara resmi dari PWM Sulsel.

Ia meminta tim audit menyampaikan hasil pemeriksaan secara tertulis agar seluruh pihak memperoleh kejelasan mengenai hasil audit maupun tindak lanjut atas polemik pemberhentian Rukaya.

“Agar memeriksa dan menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya terjadi di Unmuh Barru secara tertulis. Mari kita sama-sama menjaga nama baik Muhammadiyah dengan mengedepankan nilai-nilai kebenaran,” ujarnya.

Basri juga meminta Badan Pembina Harian (BPH) dan Rektor Unmuh Barru meninjau kembali surat keputusan (SK) pemberhentian Rukaya. Ia mengatakan, hasil peninjauan tersebut semestinya disampaikan secara tertulis kepada kliennya.

“Karena SK yang dikeluarkan secara tertulis, maka hasil tinjauannya juga disampaikan secara tertulis,” kata Basri.

Ia turut menanggapi pemberitaan yang menyebut tim audit meminta BPH melakukan pembinaan terhadap Rukaya. Menurut Basri, langkah tersebut tidak tepat apabila SK pemberhentian kliennya sebelumnya dinilai memiliki persoalan prosedural.

“Tidak layak korban dilakukan pembinaan. Yang seharusnya perlu dilakukan pembinaan adalah BPH dan rektor yang sudah dinilai oleh tim audit PWM Sulsel bahwa SK pemecatan tersebut cacat prosedural,” ujarnya.

Basri menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penilaian pihaknya terhadap proses yang berlangsung. Ia menyebut belum diterimanya hasil pemeriksaan secara tertulis membuat pihaknya menilai penyelesaian persoalan belum memiliki kepastian.

“Karena sampai hari ini tim audit belum mengeluarkan secara tertulis hasil pemeriksaannya, baik soal SK pemecatan klien kami maupun soal aduan AMM Barru, maka kami menilai belum ada solusi dari PWM Sulsel,” kata Basri.

Ia juga meminta PWM Sulsel bersikap objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat serta menindaklanjuti setiap dugaan persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

Hingga pernyataan Basri disampaikan, keterangan dalam materi ini merupakan versi kuasa hukum Rukaya. Tanggapan lebih lanjut dari PWM Sulsel, BPH, maupun Rektor Unmuh Barru diperlukan untuk memberikan penjelasan yang berimbang atas tudingan dan klaim yang disampaikan.

Facebook Comments Box