Beranda Lensa Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Pungli hingga TPPU

Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Pungli hingga TPPU

0
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang

Matakita.co, Jakarta— Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo mengatakan, forum gelar perkara menyepakati penetapan Husniah sebagai tersangka.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Roberthus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026. Penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang hukum pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.

Sebelum menetapkan tersangka, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulsel, dan Polres Gowa melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penggeledahan antara lain dilakukan di rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa. Penyidik juga menggeledah kediaman dua pihak lainnya yang berkaitan dengan penyidikan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Penyidik menduga terdapat pungutan dalam proses pengurusan sejumlah proyek. Salah satu dugaan yang disampaikan penyidik berkaitan dengan permintaan pembayaran kepada pengembang perumahan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan mengenai TPPU, serta KUHP.

Meski telah berstatus tersangka, hingga Jumat malam Husniah belum ditahan. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan penyidik menilai Husniah masih kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Penyidik Kortastipidkor Polri selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Waktu pemeriksaan belum diumumkan.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Husniah masih harus dibuktikan melalui proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Facebook Comments Box