Beranda Kesehatan PERSAKMI Maros : Mutasi Kepala Puskesmas Bertentangan Dengan Regulasi dan “Membunuh” Organisasi...

PERSAKMI Maros : Mutasi Kepala Puskesmas Bertentangan Dengan Regulasi dan “Membunuh” Organisasi Profesi

0

MataKita.co, Maros – Persatuan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) Kabupaten Maros menyoroti atas pengambilan sumpah dan jabatan pada untuk kepala UPT yang berbentuk Puskesmas yang diadakan di Gedung Serbaguna di Jalan Asoka No.6, Pettuadae, Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Hal ini karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Ketua PERSAKMI Maros, Muhammad Hatta kepada Matakita.co (11/6/2108) mengatakan bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan tersebut khususnya untuk jabatan kepala puskesmas bertentangan dengan PP No. 18/2016 pasal 95(9) bahwa kepala UPT yang berbentuk Puskesmas dijabat oleh jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan. Sementara yang terjadi dalam pelantikan adalah kepala UPT yang berbentuk puskesmas dijabat oleh jabatan struktural (jabatan lama) dan belum dilantik menjadi pejabat fungsional (jabatan baru), tiba-tiba diumumkan untuk pelantikan dan pengambilan sumpah dari jabatan fungsional (sebagai jabatan lama) menjadi kepala UPT sebagai jabatan baru.

“Hal ini jelas pada Pasal 96(2) jumlah dan jenis jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan Anjab dan beban kerja dari setiap fungsi penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah sementara Anjab dan beban kerja terhadap kopetensi kesehatan masyarakat sesuai permenkes 75/2014 pasal 33(2) bahwa kepala puskesmas yang dimaksud merupakan tenaga kesehatan dengan kriteria (a) tingkat pedidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat “hanya ada dipendidikan kesmas S1 dan S2” (c) telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas. Justru hal tersebut diabaikan padahal kinerja tenaga tersebut dalam menangani 70% orang sehat sangat diharapkan dalam paradigma sehat sesuai tuntutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)” Jelas Muhammad Hatta

Hatta Menambahkan, Disisi lain oraganisasi profesi tertentu dalam kinerjanya yang bertanggung jawab menangani 30% orang sakit masih sangat lemah yang ditandai dengan masih tingginya angka kematian bayi dan ibu melahirkan khususnya di kab. Maros. Hal ini terjadi karena jumlah tenaga tersebut berlebihan tetapi lebih banyak memikirkan Tugas tambahan, praktik diluar wilayah kerjanya, dan tidak mau bertugas ditempat yang sulit dijangkau / waktu bertugas tidak full di puskesmas selama enam hari kerja karena menganggap 3 hari kerjanya dikhususkan buat keluarga, sehingga waktu pelayanan kepada masyarakat sangat terbatas. Luar biasa hebatnya karena dibalik kekurangan justru diprioritaskan untuk diberikan tugas tambahan sebagai kepala UPT atau Koordinator puksesmas.

“Kami mendesak agar mutasi di SKPD harus disertai analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja yang tepat dan profesional. Sehingga tidak terjadi kesalahan seperti ini, Apa lagi sejauh ini kepala Puskesmas yang dimutasi sudah ikut menyukseskan visi misi bupati periode 2016 – 2021″Jelas Hatta.

Hatta bersama dengan 2 (dua) kepala puskesmas lainnya meninggalkan gedung serba guna sebelum pelantikan karena selain bertentangan dengan aturan diatas juga memberikan kesan pembantaian atau pembunuhan karakter organisasi profesi Kesehatan Masyarakat di kabupaten Maros.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT