MataKita.co, Jakarta – Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB – Jakarta mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah nama politisi yang membidangi Komisi VIII 2009-2014, salah satunya Anggota DPR RI Fraksi Golkar dari dapil NTB M. Lutfi Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi pengadaan kitab suci al-Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 Milyar.
Ketua KMP NTB Jakarta, Johan Jauhari mengatakan bahwa kasus ini merupakan perbuatan yang memalukan. Hal ini dengan adanya dugaan kasus korupsi pengadaan kitab suci al-Quran ini merupakan perbuatan yang memalukan, bahkan mengerikan. Kasus ini sangat sensitif karena menyangkut kitab suci umat Islam yang oleh sejumlah oknum politisi yang membidangi urusan keagamaan dijadikan ajang untuk mengambil keuntungan pribadi,
“Persoalan ini menimbulkan spekulasi di masyatakat khususnya masyarakat NTB, karena Saudara Lutfi sebagai salah satu wakil masyarakat NTB dan ini mencoreng nama daerah. Oleh karena itu kami minta kepada KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Sdr. M. Lutfi Iskandar terkait dugaan skandal korupsi, Karna korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang menggerogoti dan menghambat pelaksanaan pembangunan dan ini korupsi kitab suci al-Quran yang sangat menyedihkan di benak publik terutama di NTB” tegas Johan Jauhari
Johan menambahkan bahwa ketua umum DPP Partai Golkar harus mengevaluasi kembali dugaan scandal korupsi dan ini bisa dimaknai sebagai pembangkangan para kader selaku anggota DPR RI dari dapil NTB.