Beranda Mimbar Ide KPK GALANG KEKUATAN “MASSA” UNTUK MELAWAN KEWENANGAN ANGKET DPR

KPK GALANG KEKUATAN “MASSA” UNTUK MELAWAN KEWENANGAN ANGKET DPR

2

Oleh : Furqan Jurdi*

Akhir-akhir ini KPK semakin besar dukungannya. Tiga hari yang lalu (kalau nggak salah), telah didatangi oleh Pakar Hukum Tatanegara yang mengatasnamakan diri Asosiasi pengajar Hukum Tatanegara.

Adanya dukungan yang demikian meningkat akhir-akhir ini, KPK semakin percaya diri untuk melawan Hak Angket DPR. Disatu sisi kita bicara tentang kepatuhan kepada hukum, disisi lain ada mendesak KPK untuk melawan hak angket. Apakah ini merupakan sengketa kewenangan? DPR memiliki kewenangan untuk menggulirkan hak angket, sedangkan KPK bertugas memberantas korupsi.

Kewenangan DPR untuk melaksanakan hak angket tercantum dalam konstitusi dan di atur lebih lanjut dalam UU MD3 UU Nomor 17 tahun 2014 dan lebih khusus dalam pasal 79 dan 199 sampai 201. Dan apabila lem.baga yang diangketkan tidak mau hadir dipanggil dalam Sidang Pansus Angket itu maka menurut pasal 204 dan 205 UU teraebut, ia dapat di panggil paksa dengan bantuan kepolisian.

Sementara yang berkembang akhir-akhir ini, Kewenangan Hak Angket dironrong dari luar dengan menggalang kekuatan-kekuatan external, bukan malah mengambil jalan kompromi secara politik dengan DPR. sehingga praktis Persoalan ini membawa solidaritas “massa” untuk melawan DPR. Kalau dilihat dari sudut hukum, pembentukan Hak Angket mungkin Cacat hukum dan tudak memenuhi syarat, namun yang bisa menganulir ini hanyalah Pengadilan dan mekanisme itu disiapkan oleh UU untuk menggugat di PTUN.

Tapi yang terjadi adalah dorongan masukan kepada KPK untuk tidak patuh dan taat hukum, dengan menghasut untuk tidak hadir memenuhi panggilan pansus angket, tapi tidak mengupayakan langkah hukum yang sah dan konstitusional.

Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa KPK lebih mengindahkan dorongan Massa daripada mengambil langkah hukum, dan ini membuka mata kita bahwa KPK telah bermain citra dengan gagah tanpa mau dievaluasi. KPK sudah menjadi lembaga “Adidaya” yang tidak boleh disentuh oleh protes dan evaluasi.

Dari hal diatas sangat jelas dan terang-benderang bahwa kita disatu sisi memiliki semangat untuk melawan korupsi, namun dilematisnya, penegakan pemberantasan hukum itu terlihat tidak fair. kerja-kerja KPK akhir-akhir ini kita dapat menyimpulkan Bahwa KPK adalah lembaga “sosial” yang lagi menggalang “massa” untuk melegitimasi tindakannya dengan opini publik, bukan dengan fakta hukum yang sesungguhnya. Dengan demikian KPK telah bermain-main dengan nasib dan masa depan orang tanpa kekuatan hukum yang jelas.

Saya kira KPK harus kita evaluasi secara bersama-sama untuk menjaga integritas lembaga ini, dengan mempertanyakan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan. Karena lembaga negara yang dianggap suci tidak lepas dari oknum-oknum jahat dan orang-orang busuk. Itu harus disadari oleh kita semua. Apalagi kita tahu hukum kita yang sangat tebang pilih dan mementingkan selera daripada kebenaran dan keadilan.

*) Penulis adalah Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here