Beranda Lensa Di Lilit Utang Yang Menggunung, Mungkinkah Pemindahan Ibu Kota Negara Dilakukan?

Di Lilit Utang Yang Menggunung, Mungkinkah Pemindahan Ibu Kota Negara Dilakukan?

1
Dari kiri, Ashabul Kahfi Abdullah, Muhammad Syarif Hasan, Fahri Hamsah, Razikin Juraid dan Furqan Jurdi

MataKita.co, Jakarta – Wacana Pemerintah untuk memindahkan Ibukota Negara yang akan dimulai tahun 2018 kian menjadi sorotan berbagai pihak, karena hal itu merupakan pekerjaan berat yang tidak mudah dilakukan, dan juga memerlukan dana yang besar pula.

Hal ini disoroti oleh Direktur Kawasan Timur Indonesia (KTI) Watch, Furqan Jurdi. Ia menilai pemindahan Ibukota Negara masih wacana untuk mencari perhatian publik, dan mimpi yang berat bagi pemerintah. Pasalnya pemindahan Ibukota memerlukan kajian yang mendalam dan perencanaan yang mapan, dan itu harus dikerjaan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas, dan PPN/Bappenas harus mendalami kesiapan, baik Negara maupun daerah yang dijadikan Ibukota Baru.

“Wacana Pemindahan Ibukota Negara ke Palangkaraya Kalimantan Tengah masih sebatas wacana. Karena dari kajian kesiapan belum ada yang ada, tanggal 4 Juni 2017 kemarin hanya pertemuan PPN/Bapennas dengan presiden untuk membahas rencana pemindahan ibukota yang berkaitan dengan penentuan lokasi, estimasi dan skema pendanaan, serta tata kotanya. Tapi saya ingin mengatakan bahwa Pemerintah tidak usah beropini dulu, lebih baik pengkajiannya diperbaiki dan kesiapan baik dari pendanaan maupun infrastrukturnya.” Ungkap Furqan

Furqan Jurdi juga menilai bahwa rencana pemerintah ditengah hutang negara yang terus menggunung ini sama dengan mimpi disiang bolong. Karena tidak mungkin pemindahan ibukota dengan pinjam uang kiri-kanan, apalagi menurutnya, perekonomian nasional yang semakin merosot. Ia mengharapkan pemerintah fokus untuk membangun ekonomi nasional dan menghentikan opini pencitraan untuk mendapatkan perhatian. Apalagi menurutnya pemindahan ibukota itu harus dibicarakan dengan Gubernur DKI Jakarta dan harus mendapatkan persetujuan DPR.

“Masa mau pemindahan, padahal Gubernur DKI Jakarta belum di ajak berdialog untuk masalah itu. 2018 sudah mendekat, apakah pemerintah juga sudah mulai membicarakan itu dengan DPR, atau menyiapkan UU nya untuk mendapatkan persetujuan DPR? Kan belum ada. Jadi dari mekanisme maupun pendanaan ini belum memungkinkan, karena Hutang negara semakin menggunung, dan perekonomi negara belum mendukung untuk melakukan pemindahan. Tutup Furqan

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here