Beranda Mimbar Ide Lawan “Lembaga” Yang Ingin Menjadi Negara

Lawan “Lembaga” Yang Ingin Menjadi Negara

0
Furqan Jurdi

Oleh : Furqan Jurdi*

Kejahatan Korupsi telah berhasil dibuat seperti drama, drama dengan fiksi yang begitu sangat luar biasa jalan ceritanya, seperti sebuah drama heroik dalam film movies antara penjahat dengan pahlawan. Dramatusasi itu seperti dalam sebuah mitologi, dengan membuat semua orang merasa bahwa korupsi merupakan sebuah kejahatan luar biasa, atau yang disebut dengan extra ordinary crime, seperti genoside, work crime, agression dan terorisme.

Padahal korupsi belum masuk kategori extra ordinary crime, ia masih kejahatan yang biasa. Memang dalam conference internasional tentang korupsi, dikatakan dalam baground paper bahwa korupsi itu akan dimasukkan sebagai kejahatan extra ordinary. Meskipun demikian apakah suap itu masuk dalam istilah korupsi.?

Suap adalah tindakan seseorang dengan tujuan tertentu menjanjikan sesuatu kepada orang lain atau pejabat negara. Yang kerugian negaranya belum jelas. Contoh misalnya, kalau si A menyuap si B apakah ada kerugian negara. Si A menyuap Si B dengan uangnya sendiri, lantas uang negara darimana yang dirugikan.

Suap inilah yang dimanfaatkan oleh KPK untuk melakukan penyadapan Ilelag. MAhkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Sadap harus diatur dalam Undang-undang tersendiri. Tapi apakah ada UU tentang penyadapan? Jawabanya, sama sekali belum ada UUnya. Lalu dimana sumber hukum KPK melakukan penyadapan?

KPK melakukan penyadapan berdasarkan Standar Operational Prossedur yang dibuat oleh KPK sendiri. Ini ilegal dan tidak diatur dalam UU. Sudah banyak korban terhadap penyadapan ini, sudah banyak orang yang intip KPK bahkan ia bicara dengan istrinya, tidur dengan istrinya, keluar masuk toilet, disadap oleh KPK. Hak asasi dasar manusia dirampas atas nama pemberantasan korupsi.

Sekarang kita bertanya kepada pembela KPK, apakah ini yang dinamakan KPK taat hukum? Dengan melawan putusan MK apakah itu patuh terhadap konstitusi. Disini kita harus sadar bahwa KPK memang kepala batu, dan pandai membuat drama, bahkan salah satu pendukung setia KPK dijuluki penyair.

Kita harus sadar bahwa KPK telah melawan keputusan pengadilan konstitusi yang melarang sadap itu kecuali ada UU yang mengaturnya.

Begitu juga dengan sikap KPK yang melawan hak Angket DPR dengan pertama-tama membangun opini bahwa Pansus KPK ilegal. Mereka di KPK selain sebagai penegak hukum juga sebagai pengadilan yang memvonis bahwa semua tindakan yang bertentangan dengan KPK adalah ilegal. Coba kita bayangkan dengan akal sehat tentang semua ini. Suatu hal yang sangat mencengangkan. Ada lembaga yang ingin menjadi negara dalam negara.

Kini pansus KPK terus berjalan dengan penuh semangat, pelanggaran demi pelanggaran terus dilakukan KPK dibuka oleh mereka yang jujur. Kini KPK makin kalang kabut, penjahat yang lagi kehilangan tempat sembunyi, dan para penyair yang kehilangan kata-kata. Inilah wajah pemberantasan korupsi kita, yang penuh mitologi dan fiksi.

Mari kita lawan keangkuhan KPK dengan cara-cara yang konstitusional dengan memberikan dukungan kepada #pansusKPK yang hari ini berusaha untuk membuka kejahatan atas atas pemberantasan korupsi dengan menggunakan alat negara. Inilah otoritarianisme abad 21, dimana kejahatan dibungkus dengan rapi dengan dalil penegakan hukum, padahal itu adalah pelanggaran HAM murni yang merampas kewenangan konstitusi dan Hak Asasi Manusia sebagai warga negara.

Dalam negara indonesia ini tidak boleh tumbuh subur dan harus dilawan dengan cara-cara yang bijak dan konstitusional. Biarkan mereka mempertahankan mitos namun kita tetap mempertahankan realitas dan akal sehat..

*) Penulis adalah Presidium Nasional JIN & Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT