Beranda Mimbar Ide Catatan Akademisi Unhas Terkait Pro dan Kontra Putusan PTTUN Pilwali Makassar

Catatan Akademisi Unhas Terkait Pro dan Kontra Putusan PTTUN Pilwali Makassar

0
Aksi tolak putusan PTTUN Makassar beberapa waktu lalu

MataKita.co, Makassar – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, mengundang reaksi sejumlah kalangan. salah satunya dari Dosen Pemerintahan Universitas Hasanuddin dan Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Dr. Mulyadi M.Si. Analisis ini tersebar di berbagai grup Watsapp dan media sosial lainnya. berikut analisisnya :

1. PTTUN harusnya memahami prosedur penanganan masalah hukum dalam Pilkada;

2. Meski UU Pilkada terdapat kerancuan dalam pengaturan sengketa Pilkada: antara sengketa biasa dan sengketa TUN. Tapi MA sendiri tidak konsisten dengan hukum acaranya. Lihat Peraturan MA No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Sengketa TUN.
Dalam Perma 11/2016, Pemohon Sengketa TUN adalah pasangan yang tidak diloloskan oleh KPU sebagai Peserta Pilkada. Namun, dalam praktiknya, MA juga menerima permohonan sengketa dari Paslon Peserta Pilkada…Aneh kan?

3. Dalam penyelesaian sengketa (kasus Makassar), yang bersengketa adalah Paslon Peserta pilkada Vs KPU, tapi kok korbannya jusru Paslon Peserta Pilkada lain yang tidak memiliki posisi utk membela diri…Aneh kan?

4. Memang hukum acara PTUN membolehkan intervensi dari pihak terkait. Tapi pihak terkait tidak boleh melakukan kasasi untuk membela haknya. Yang berhak untuk Kasasi adalah KPU Makassar. Jadinya si korban tidak bisa bela diri…Aneh lagi kan?

5. Awal kerancuannya adalah: a).Secara normatif, permohonan sengketa itu boleh saja diproses dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kalau memenuhi syarat formil sengketa diterima, kalau tidak memenuhi syarat formil, ya tidak diterima; b) lalau memenuhi syarat formil, langkah berikut adalah mengategorikan sengketa: sengketa Pemilihan atau Sengketa TUN Pemilihan. Di sinilah salahnya PTUN;

6. Coba cermati dan dibandingkan unsur-unsur kaedah pada Pasal 144 dan Pasal 153 UU 10 tahun 2016;

7. PTUN tidak bisa bedakan Sengketa Pemilihan (Pasal 142 UU 8/2015) dengan Sengketa TUN Pemilihan (Pasal 153 UU 10/2016);

9. Sengketa Pemilihan selesai di Panwas/Bawaslu, sedangkan sengketa TUN Pemilihan dapat berlanjut ke Peradilan TUN;

10. Materi gugatan ke PTUN bukan materi sengketa tetapi materi pengawasan Bawaslu. Mestinya Panwas bisa jadikan bahan tersebut sebagai temuan sebelum dilaporkan atau sebelum “diplintir” ke jalur lain.
Tiga pelanggaran berikut mestinya jadi perhatian panwas:
1). Pembagian smartphone kepada ketua RT/RW …. (kalo ini diproses oleh panwas sangat mungkin berawal dari pidana dan berujung ke diskualifikasi),
2). Pengangkatan guru honorer
3). Penggunakan jargon dua kali tambah baik.

11. Harus diingat pemikiran politik yang mendasari dibentuknya Peradilan TUN itu adalah mengadili kebijakn pejabat yang menggunakan suatu kewenangan yang bukan kewenangannya;

12. Atas pertimbangan No.1-11, ibarat rujak cingur, PTUN telah mencampurbaurkan hukum tata pemerintahan, hukum tata administrasi negara, dan hukum tata negara;

13. Dalam Bahasa Politik, PTUN harus di PTUN-kan biar tahu rasa juga. Tapi sebaiknya KPU tidak usah indahkan putusan itu;

14. Betul bahwa proses di Panas pada dasarnya tidak berbeda, tetapi status hukum putusnya berbeda. Utk sengketa Pemilihan selesai di Panwas/Bawaslu. Sedangkan untuk Sengketa TUN Pemilihan, proses di Panwas/Bawaslu merupakan penyelesaian administratif (vide Pasal 48 UU 5/1986);

15. Harus dicatat baik-baik bhw jika siatuasi normal (tidak jadi petahana). tiga materi gugatan ini adalah bagian dari kewenangan pejabat yang bersangkutan. Tapi UU Pilkada mencabut itu atas dasar potensial disalagunakn untuk kpentingan petahana. Jadi, itu tidak masuk dalamm ranah PTUN setelah UU Pilkada berlaku. Dengan bahasa lain, kalo ia bukan karena petahana ketiganya ini tidak masalah. Walikota punya kewenangan bagikan hp/alat komunikasi jika itu terkait maksimalisasi fungsi rt/rw. Begitu juga guru honorer, boleh diangkat bila memang dibutuhkan;

16. PTUN telah mengadili perkara yang bukan kewenangnya juga merupakan pelanggaran terhadap Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Adminimistrasi Negara, dan Hukum Tata Negara, sehingga secara politik, termasuk obyek sengketa tun. Dalam bahasa saya KPU tidak perlu gubris;

 

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT