MataKita.co, Makassar – Senator asal Sulawesi Selatan, Iqbal Parewangi mengeluhkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak mencantumkan namanya dalam daftar bakal calon anggota DPD yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat dikonfirmasi MataKita.co (25/8/2018), Iqbal Parewangi mengaku telah menerima surat tanda terima LHKPN dari KPK pada 9 Juli 2018 lalu. Tanda Terima LHKPN tersebut di lampirkan saat mendaftar di KPU Sulsel beberapa waktu lalu.
Tidak main-main, tanda terima LHKPN itu disertai surat elektronik resmi dari KPK yang bunyinya menyebutkan jika laporan e-LHKPN yang saya kirim telah terverifikasi administratif dan dinyatakan lengkap dan siap untuk diumumkan”Jelas Alumni Muallimin Muhammadiyah Jogjakarta ini.
Iqbal menyebut jika pencantuman nama calon anggota DPD RI yang telah menyampaikan LHKPN penting sebagai sumber informasi tentang kekayaan sejumlah bakal calon. Kendati, ditegaskan KPK, daftar nama tersebut tidak dapat dipergunakan oleh sebagai tanda terima LHKPN.
Senator yang dikenal dengan tagline Senator Berkinerja, Bersih, Istiqomah itu, tanda terima LHKPN memang penting bagi setiap calon Anggota DPD. Walaupun KPU sudah melonggarkannya dari awalnya sebagai “syarat pendaftaran” bakal calon Anggota DPD, lalu diubah tiba-tiba menjadi “syarat pelantikan” bagi calon anggota DPD terpilih.
“Masalahnya sekarang bukan pada perubahan status syarat itu. Tapi, fakta bahwa ada sejumlah bakal calon yang sudah mendapatkan tanda terima LHKPN justru belum dicantumkan dalam daftar nama yang diumumkan di website KPK. Sebenarnya Itu tidak sulit, cukup via email. Lagipula yang prinsip bukan daftar nama itu, tapi tanda terima LHKPN. KPK tidak terbitkan tanda terima itu untuk calon bermasalah, misalnya korupsi. Siapa belum punya tanda terima LHKPN? Tanya KPU, mereka tahu itu,” Alumni Universitas Gajah Mada ini.