MataKita.co, Mamuju Tengah – Penggusuran pasar Lama Topoyo oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju Tengah pada tanggal 11 September 2018 lalu masih menyisahkan permasalahan. Selain melanggar prosedur, juga membuat pedagang semakin sulit.
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Baharuddin, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Topoyo kepada media (25/9/2018)
“Saya atas nama organisasi Asosiasi Pedagang Pasar Topoyo sangat menyesalkan pembongkaran pasar lama Topoyo. Padahal pasar tersebut adalah aset daerah Mamuju Tengah. Seharusnya ini tidak digusur” Jelas Baharuddin.
Ketua asosiasi pasar ini juga menekankan agar adanya ganti rugi bagi pedagang secepatnya. Sebenarnya pembongkaran pasar tersebut sangat berdampak ke penghasilan ekonomi masyarakat sekitar (pasar Topoyo). Sampai hari ini semua teman-teman pedagang, mengeluh. Karna sangat berkurang drastis penghasilan dari yang sebelumnya. Bahkan kebanyakan pedagang hanya mendapatkan 10.000 s/d 20.000/pasarnya. Padahal pendapatan sebelumnya mencapai 500.000 s/d 1.000.000/pasarnya. Kalau begini penghasilannya, ini menyengsarakan pedagang.
“Kami dari Asosiasi Pedagang meminta kepada dinas terkait agar memberikan solusi dan juga perlu pembicaraan bersama(musyawarah). Bukan melakukan penggusuran seenaknya tanpa memikirkan nasib pedagang” Jelasnya.