MataKita.co, Enrekang – Dalam rangka efektifitas pengawasan penyelenggaraan pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019, sekaitan dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Koordinasi Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye).
Hadir dalam Kegiatan Tersebut diantaranya adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pimpinan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Pihak Keamanan dalam hal ini TNI-Polri, Pimpinan Parpol serta Tim Pemenangan Paslon DPD serta Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Warkop 89 Enrekang, Rabu (12/11/2018).
Komisioner KPU Enrekang Usman Abdullah mengatakan saat dikonfirmasi Kontributor Mata Kita Enrekang bahwa Dari hasil keputusan rapat kita hari ini kesimpulan yang dapat kami tangkap adalah Kita berharap bahwa semuanya dapat mengindahkan apa yang sudah menjadi keputusan.
“misalnya kita sudah bersepakat bahwa batas akhir pembersihan Alat peraga kampanye peseta pemilu sampai dengan tanggal 17 November 2018 sampai dengan pukul 24.00.” Ungkapnya.
Jadi kami mengharapkan kiranya masing-masing mengambil langkah penertiban sebelum bawslu dan satpol PP yang masuk didalamnya dan juga kami dari KPU akan turut serta untuk melalukan pembersihan alat peraga kampanye.
Dengan harapan bahwa mudah-mudahan dilapangan nanti kita semua bersinergi tidak ada lagi kesalahpahaman dan juga dalam kesempatan ini kami dari KPU sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten Enrekang yang telah beberapa kali melakukan pertemuan untuk mengingatkan teman-teman pimpinan partai politik serta baik itu tim paslon capres dan cawapres serta DPD, kita-kita harus menerima fakta dan realita apa yang terjadi di lapangan.
” Dan kita punya prinsip kerja disini adalah sipakatau.” Tutup Usman Abdullah. (Bang El)