MataKita.co, Enrekang – Tidak boleh ada kebijakan yang diskriminatif pemerintah terhadap pelaku usaha atau profesi tertentu di Enrekang, Ujar Bupati Enrekang, Muslimin Bando dalam acara Sosialisasi Perda No. 6 tahun 2015, dan Perbub nomor 8 tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah bagi para pelaku usaha di Kabupaten Enrekang. (26/11/2018).
Bapak Bupati Enrekang juga memaparkan tertestimoninya di hadapan para pelaku usaha dan OPD. “Yang saya rasakan di Baznas tidak terlalu kaku pemanfaatan dan pendayagunaannya dananya. Beda dengan dana yang mengendap di SKPD sebab memiliki arus dan birokrasi yang berliku. Sementara Baznas tidak demikian, selama itu pendayagunaannya benar-benar sesuai manfaat maka cepat cair.” katanya.
Ia lalu memberikan contoh kasus ketika terjadi musibah gempa dan tsunami Palu beberapa waktu lalu. Ketika, orang-orang datang menyumbang pakaian dan indomie, sementara kita butuh beras, maka Baznas yang datang dengan cetap tepat.
“Kita kirim beras ke sana dengan memanfaatkan dana Baznas mencapai 20 ton lebih.” tambah Bupati yang baru saja dilantik untuk priode kedua itu.
Demikian pula, ketika hendak menyalurkan bantuan pada eksodus gempa Mamasa yang berada di Maiwa, Baznas Enrekang segera menyalurkan bantuan tanpa masalah, lanjutnya.
Dengan adanya kebijakan untuk para pelaku usaha di bidang kontraktor, maka diharapkan pengumpulan dana zakat infak dan sedekah oleh Baznas Enrekang makin besar, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan.
pengenaan zakat terhadap para kontraktor merupakan amanah Perda dan Perbub Enrekang. Jika selama ini baru PNS yang dipotong gajinya untuk zakat,
Maka mulai tahun depan para pengusaha dari kalangan kontraktor pun harus bayar zakat dari keuntungan bersih nilai proyeknya.
Pada intinya, kontraktor adalah sebuab profesi yang berpotensi besar untung dalam setiap proyek, karena iti harus ada bagian kecil (2,5%) yang harus disisihkan untuk zakat infak maupun sedekah. (Bang El)