Beranda Mimbar Ide Kapan Negara Kita Bebas dari Korupsi?

Kapan Negara Kita Bebas dari Korupsi?

0
Ilustrasi

Oleh : Arifudin*

Kata Korupsi merupakan kata yang tidak asing lagi untuk di dengarkan, karena korupsi merupakan bencana  terbesar bangsa ini. Meski sebagian besar para koruptor sering mengucapkan di bibir sangat peduli masyarakat nan cinta tanah air. Sekali lagi penulis ingin katakan bahwa Korupsi  merupakan perbuatan buruk yang telah mengakar di negara kita Indonesia yang sulit diberantas. Ini merupakan  Tindakan tidak terpuji karena dapat mengganggu dan berdampak dalam semua segi kehidupan manusia.

Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Kalau kita melihat dari sudut pandang hukum, ternyata tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu juga terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi antara lain: 1) memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)  2) penggelapan dalam jabatan  3) pemerasan dalam jabatan  4) ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara) atau menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah, pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.

Korupsi yang muncul dahulu hingga saat ini di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak.

Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

 Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya: memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara) atau menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Dampak Korupsi di Indonesia

Adanya korupsi tidak hanya menyebabkan kesengsaraan orang lain .Jika ada seseorang yang tersandung korupsi , keluargnya juga menanggung beban moral.kehidupan sosial akan terganggu . Korupsi bertanggungjawab terhadap lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi dalam negeri Korusi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisian yang tinggi.

Mungkin ini beberapa dampak korupsi di Indonesia.

1. Korupsi menyebabkan tumbuh subur kriminalitas .

2. Korupsi menghambat tatanan pemerintah.

3. Peraturan dan hukum menjadi terhenti.

4. Semakin banyak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

5. Rakyat tidak sejahtera dan mengalami kemiskinan.

Upaya pencegahan tentu harus menjadi prioritas yang dimulai sejak dini, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, perguruan tinggi, pemerintah, swasta dan masyarakat. Budaya hidup jujur dan sederhana menjadi kunci awal untuk mencegah berbagai praktik-praktik korup. Anda yang sudah korupsi dan divonis kiranya menyadari kesalahan dan tidak mengulanginya lagi.

Dan anda yang baru mau, coba-coba atau sedang akan korupsi, saran saya berhentilah dan jangan lakukan karena ketika anda menjadi narapidana koruptor, tidak hanya karir dan nama baik anda, tetapi juga anak, istri dan keluarga besar akan menanggung “stigma” negatif yang sulit hilang di mata publik. Mari Stop Korupsi!

Walahu a’lam bishshawab

Mataram, 27/12/2018

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Komunitas Pemuda Madani Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT