Matakita.co, Gorontalo – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo menindak lanjuti Regulasi terkait instruksi Presiden RI (Inpres) No 6 Tahun 2018 bersama Gubernur Provinsi Gorontalo dalam mengeluarkan instruksi No 1379 tentang rencana aksi Nasional, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, (PPPPGN)
BNNP Gorontalo melalui Kepala bidang PPPPGN Muchars Daud bersama OPD se Kota Gorontalo melaksanakan rapat koordinasi di kantor Kesbangpol Provinsi Gorontalo, kamis (14/2/2019).
Muhars Daud merasa tidak cukup dengan instruksi Gubernur maka BNNP dalam hal ini menindaak lanjuti hingga ke Kabupaten/Kota yakni dengan mengeluarkan instruksi Walikota terkait dengan rencana aksi PPPPGN dan menariknya, Bupati, Walikota serta Gubernur telah berkomitmen dalam mengeluarkan regulasi perencanaan aksi PPPPGN .
Iapun mengatakan, diatur beberapa hal yang wajib di penuhi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni pertama, Regulasi, ke dua adanya kewajiban di tiap-tiap OPD atau SKPD membuat semacam penyuluhan-penyuluhan bahaya narkoba pada internal maupun eksternal serta pada media-media digital maupun konvensional dan kewajiban setiap OPD untuk membentuk relawan.
Tes urine, secara dadakan pada OPD dan para relawan yang telah dibentuk, ketika ini telah dibentuk maka pemerintah punya komitmen untuk memberangus Narkoba tersebut.
“Dengan adanya instruksi pemerintah dalah hal Gubernur saya yakin dapat mendorong peemrintah daerah secara penuh untuk memberantas Narkoba tersebut.”
Kepala Bidang PPPPGN, menambahkan Penyalahgunaan Narkoba di Gorntalo BNNP menilai dari sisi pengungkapan kasus mengalami kenaikan ketika di gabungkan data BNN dengan data kepolisian terdapat peningkatan yang signifikan, Rehabilitasi mulai dari tahun 2016 hingga 2018 mencapai 750 orang namun bukan berarti terjadi sebuah pengurangan”Tutupnya. (Risman)