Beranda Politik 2 Bulan Jelang Pemilu, Study Club Spasi : UU No 7...

2 Bulan Jelang Pemilu, Study Club Spasi : UU No 7 tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1 masi menjadi Polemik

0
Jaharudin Umar

Matakita.co, Gorontalo – Berdasarkan Undang-undang No 15 tahun 2011 Komisi Pemilihan umum ialah salah satu penyelenggara pemilu, serta mengacuh pada UU No 7 Tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf K dan M masi menjadi Problematika, Jumat (16/2/2019)

Tekait UU No 7 Tahun 2017 pasal 240 ayat 1huruf K terkait syarat calon Frasa Badan lain, Jaharudin Umar selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo ketika di konfirmasi usai Rapat Koordinasi Kamis Kemarin, ia mengatakan, dalam peraturan KPU memang, tidak di atur secara lebih rijit terkait Badan Lain, yang harus mengundurkan diri ini seperti apa, namun pada UU No 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 di jelaskan bahwa setiap Bakal calon DPD RI, DPRD Provinsi Kabupaten Kota harua mengundurkan diri dari jabatannya, termasuk komisaris karyawan pada BUMN dan BUMD dan ada tambahan, menyangkut Badan lain yang bersumber dari anggaran ABN dan APBD.

“Inilah yang menjadi pertanyaan, badan lain ini yang mana, ini yang tidak di atur maka oleh karenanya, kita mangacuh oada peraturan KPU bahwa karena badan lain tersebut tidak di rinci, maka kita mengacuh pada regulasi secara internal, yang mengatur pada lembaga yang bersangkutan contoh, PKK, Pramuka”.

Di PKK ternyata sesuai edaran KPU, calon tersebut harus cuti, sebagaimana yang di sampaikan oleh pengurus PKK pusat, di Pramuka, tidak boleh membawa atribut pramuka, pada kegiatan peserta Pemilu dan tidak dibenarkan membawa ideologi partai kepada peserta pramuka.

Di tambahkannya, bagaimana dengan KNPI, nah menyangkut hal tersebut pihak Bawaslu akan langsungkan diskusi bersama ketua Umun KNPI Pusat yang konon katanya akan ke Gorontalo selasa mendatang tanggal 22 bertempat di RRI, yakni mempertanyakan hal tersebut.

Fanli Katili selaku Ketua Study Club Spasi mengatakan, Berdasarkan UU no 7 tahun 2017, ada 1 pasal dalam hal ini menurut pengkajian study Club spasi ada sedikit kekeliruan yang tidak dijelaskan ssecara mendetail terkait pasal syarat bakal calon anggota DPD, DPR, DPR RI serta DPR Provinsi Kabupaten Kota, yang mengatakan bahwa, bagi setiap calon anggota DPR serta DPD dan lain sebagainya. Diwajibkan untuk mengundurkan diri dari, Kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN,BUMN,BUMD dan lain sebagainya, dan ada kalimat serta Badan Lain yang tertuang dalam pasal 240 ayat 1 huruf K, UU No 7 tahun 2017.

Setelah frasa badan lain tersebut, di sambung dengan yang anggarannya bersumber dari anggaran Negara san dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tentunya tidak dapat di tarik kembali, mempertegas hal tersebut di sambung dengan pasal 240 ayat 1 huru M, yakni larangan bagi setiap calon anggota DPRD Provinsi Kabupaten Kota dan lain sebagainya untuk merangkap jabatan.

“Dalam kamus KBBI, yang dimaksud dengan badan ialah sekumpulan orang, dan atau modal usaha yang merupakan kesatuan baik melakukan usaha maupun tidak. Apa saja yang termasuk pada badan lain, terdapat 20 kategori baik secara gamblang maupun implisit antara lain PT, CV, BUMN, koperasi, yayasan, organisasi masa, Karang Taruna dan lain sebagainya”

Mahasiswa Hukum UIG Fanli Katili menambahkan, Sumber apa lagi yang akan diambil oleh penyelenggara dalam hal ini Bawaslu dan KPU terkiat penjabaran dan kasivikasi dari Badan Lain tersebut”

“Saya melihat ada kerancuan dalam penegakkan UU oleh Bawaslu dan KPU tersebut, tidak mengikuti aturan yang telah di tetapkan, lebih merujuk melalui wadah organisasi, ketika ada salah satu anggota pada organisasi tersebut menjadi salah satu bakal calon,bukan melalui rujukan UU terkait pengunduran diri ketika mau menjadi bakal calon”,

Harusnya Barometer Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus berdasarkan UU No 7 Tahub 2017 pasal 240 ayat 1 huruf K dan M, terkait frasa Badan Lain. Edaran KPU tidak menjelaskan Frasa Badan Lain, harusnya mengacuh pada UU, seandainya ada pandangaan lain dari KPU terkait badan lain seharusnya di jelaskan sehingganya tidak akan ada spekulasi-spekulasi masyarakat. Pungkasnya.

” selaku mahasiswa kami mengacuh pada UU bukan melalui edaran KPU, secara hemat saya, edaran KPU tersebut yakni mewujudkan sebuah perilaku tangan besi dari pada KPU dalam rangka melunturkan UU no 7 tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf K dan M dimana KPU melegalkan terkait surat edaran bahwa saja setiao bakal calon tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan karena dimana KPU tidak menjelaskan Badan lain itu apa-apa saja, saya menilai edaran KPU merupakan ambivalensi penerapan UU terkait dengan pasal tersebut. Tegasnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT