Beranda Politik DPRD Kota Gorontalo Bahas 3 Ranperda Inisiatif Legislatif

DPRD Kota Gorontalo Bahas 3 Ranperda Inisiatif Legislatif

0

MataKita.co, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo langsungkan Rapat Paripurna TK II (Tahap Akhir) dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap 3 buah Ranperda usul inisatif legislatif. Senin (18/2/2019) Pukul 21.00 Wita.

Adapun Ranperda tersebut antara lain, Ranperda tentang penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ranperda tentang penyelenggaraan parkir, dan Ranperda tentang penyelenggaraan pasar.

Walikota Marten Taha mengatakan, 3 Perda tersebut sangat erat kaitannya, yang akan memberi jaminan kepada masyarakat, agar bisa mendapatkan pelayanan yang makin Optimal dari Pemerintah Kota Gorontalo baik dari Sisi Kuantitas maupun dari sisi kualitas karena, ketika aspek pelayanan masyarakat menurun maka akan berpengaruh lada tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingganya Perda Pelayanan Publik tersebut menjadi sangat penting dan strategis, dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pungkas Walikota Kota Gorontalo.

Fedriyanto Konio mengatakan, dallam Rapat Paripurna, DPRD kota Gorontalo menuntaskan tugasnya di dalam melakukan, fungsi pembentukan Peraturan Daerah, dalam UU 23 DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan Daerah,

” alhamdulillah tadi semua fraksi sesuai dengan tahapan yang dilakukan maka, tadi ini merupakan pembicaraan tahap 2, akhir terkait dengan pemanangaan fraksi untuk pengambilan keputusan persetujuan atas perancangan oeraturan daerah, menjadi Peraturan Daerah” tuturnya.

Ditambahkannya, dengan adanya 3 buah Perda, tentu payung hukum ini sengaja di buat agar kedepan Pemerintah Kota Gorontalo di dalam melakukan upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa maksimal.

Mengingat Perda tersebut di wilayah Indonesia khususnya di Ibu Kota – ibu kota Provinsi, Perda tersebut sudah berjalan. Khusus PAD, penyelenggaraan pasar dan parkir tersebut, merupakan Pundi-pundi pendapatan bagi Daerah

Setelahnya walikota dalam hal ini akan, melahirkan lagi namanya pereturan walikota terkait tekhnis untuk tiap perusahaan agar bisa beroperasi.

Ketua DPRD menambahkan, Di akhir masa Jabatan, DPRD berupaya maksimal menjalankan fungsi yang dimiliki dan tentunya perda ini ialah merupakan hutang Propemperda di tahun 2018 yang tersisa dan terbilang belum sempat di eksekusi menjadi Perda dan tentunya di awal tahun 2019 tersebut DPRD dalam hal ini telah memfinalisasikan dan menyelesaikannya. Tutupnya .

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT