Beranda Berita Sadarkan Rakyat dan Generasi Milenial Melalui 4 Pilar Kebangsaan

Sadarkan Rakyat dan Generasi Milenial Melalui 4 Pilar Kebangsaan

0

Matakita.co (Gorontalo) – Putra Daerah asal Gorontalo selaku Anggota DPR RI Dapil Gorontalo menggelar pemasyarakatan pancasila melalui  Sosialisasi Empat Pilar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta Ketetapan MPR RI kepada Generasi Milenial.

Kegiatan yang berlangsung  di Balroom Hotel Eljie Senin (29/4/2019) dihadiri
Alun miu ( tokoh msyrakat )
sebagai nara sumber. Sedangkan sebagai moderator adalah Dedi idji ,

“Anggaran kegiatan Sosialisasi berasal dari uang Negara, dan bukan uang pribadi karena kalau tidak dilaksanakan maka saya korup.” Tutur Elnino

Saat berbincang dengan audience pada acara empat pilar Elnino Husein Mohi menjelaskan, berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harga mati karena adanya semangat persatuan di antara banyak suku dan agama melalui Bineka Tunggal Ika.

“Tidak hanya NKRI yang harga mati, Bhineka Tungal Ika juga harus harga mati,” cetus Elnino M. Husein Mohi.

Elnino selalu menegaskan dalam pasal 33 Ayat 3 ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’.
Hal itu terus disampaikan, untuk meriview kembali ingatan rakyat, bahwa apa yang di maksud pasal 33 ayat 3 hari ini tidak sama sekali utuh dinikmati rakyat, karena hingga hari ini air indonesia dikuasai oleh bangsa portugis serta diperjual belikan di indonesia.

Semangat Nasionalisme generasi tentunya harus terus menerus dibakar untuk tidak gampang terjebak dalam rekayasa bangsa lain, apalagi terkait persoalan kepemilikan tanah.

” tanah di indonesia, berkisar 72 persen tanah dikuasai oleh satu orang, untuk wilayah Provinsi Gorontalo, sejak menjadi Provinsi, tahun 2001,luas tanahnya tidak bertambah dan berkurang, ternyata luasnya mencapai 12,juta Hektare dengan jumlah penduduk Gorontalo hari ini, 1.183.00 atau 243.000 KK, ketika dibagi maka setiap KK mendapatkan 50 Hektare, sekarang apakah setiap orang memiliki tanah dengan jumlah itu, ternyata tidak.” Tuturnya.

Elnino mengatakan, harus disadari bahwa, dahulu indonesia memiliki, perangkat Negara dalam menanamkan ideologi sejak dini kepada masyarakat, namun sejak Reformasi, hal itu tergerus PMP diganti menjadi pendidikan kewarganegaraan sehingga berefek pada pancasila yang dibibir masyarakat hingga dalam penjiwaan itu mulai berkurang.

” sejak tahun 2010 MPR RI menjadi lembaga yang mewajibkan anggotanya untuk bicara tentang pancasila dan UUD 1945 Kepada masyarakat untuk menyadarkan bahwa keputusan-keputusan politik yang diambil baik itu Pilkada, Pileg, dan Pilpres, itu berpengaruh pada kehidupannya sehari-hari, supaya saat memilih pemimpin mereka memiliki pertimbangan yang rasional berdasarkan Tata Negara”. Tegas elnino.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT