Beranda Berita Marten Taha : Anggaran Harus dikelola Dengan Baik, Sehingga Satu Rupiah Pun...

Marten Taha : Anggaran Harus dikelola Dengan Baik, Sehingga Satu Rupiah Pun Tidak Menguap

0

Matakita.co (Gorontalo) – Dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, DPRD Kota Gorontalo gelar rapat paripurna. Selasa (9/7/2019) Pukul 22.15 Wita.

Dalam sambutannya, Marten taha menyampaikan, sesuai amanat mendagri tahun 2013 tentang pengelolaan keuangan daerah telah di ubah terakhir dengan peraturan mendagri No 21 tahun 2011 bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.

Marten mengatakan, pelaksanaan APBD memang setiap tahun harus di tetapkan dan diputuskan oleh DPRD sebagai peraturan daerah (PERDA) namun sebelum di tetapkan harus mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi

“Sebagai bentuk pertanggung jawaban, APBD telah kami kelola dengan baik bahkan dalam hasil pemeriksaan BPK, laporan keuangan pemerintah daerah kota gorontalo tahun 2018, beroleh hasil pemeriksaan Opini Wajar tanpa pengecualian (WTP), ke lima kalinya, hal ini menandakan bahwa tatakelola dan aset pemerintah kota gorontalo telah memenuhi standar – standar tatakelola yang makin lebih baik” tutur marten.

Walikota 2 periode itu menambahkan, selaku walikota selalu melaksanakan kontrol secara langsung atas penggunaan anggaran dan penatausahaannya, karena anggaran itu harus dikelola dengan baik, bukan hanya penataannya namun sampai pada pelaporan dan pertanggung jawabannya

“Sehingga tidak ada, satu rupiah pun yang menguap atau yang tidak punya manfaat bagi kepentingan masyatakat.

“Anggaran yang di laporkan ke DPRD sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kepentingan rakyat” tegasnya.

Sementara itu Fedriyanto Konio selaku Ketua DPRD mengatakan, setelah kita melaksanakan rapat sinkronisasi dan rasionalisasi hasil evaluasi gubernur gorontalo terkait Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2018 maka dilaksanakannya paripurna tingkat dua sebagai pengambilan keputusan Ranperda menjadi Perda.

“Tadi fraksi-fraksi telah menyerahkan seluruh pemandangan akhirnya daan catatan-catatan atau dokumen yang sudah diberikan oleh beberapa fraksi yaang telah disampaikan langsung ke walikota dan juga apa yang merupakan hasil dari pembahasan dari teman-teman badan anggaran (Banggar)”. Tukasnya.

Lanjutnya, Dengan selesainya pembahasan tersebut maka secara ketentuan perundang – undangan seluruh mekanisme yang telah ditempuh oleh walikota bersama DPRD dalam menetapkan dan mengesahkan Perda itu telah dilalui sesuai mekanisme perundang – undangan dan tata tertib DPRD.

Ketua DPRD Kota Gorontalo mengatakan, Dengan selesainya tahapan tersebut, dokumen ini bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pembahasan terkait dengan APBD perubahan untuk anggaran tahun 2019

“sehingganya ini tentu langkah yang sangat maju yang dilakukan pemerintah dan DPRD bersama – sama melakukan pembahasan secara maraton dan berhasil sesuai dengan ketentuan tidak bisa melebihi bulan ke 7 sebelum tahun anggaran itu berakhir.” Tutupnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT