Matakita.co Jakarta- Kementerian PAN-RB dan BKN bersama dengan Komisi II DPR RI sepakat menghapus tenaga honorer, pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, sebagai gantinya para honorer akan diharapkan ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Kepala Biro Komunikasi layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ade Erlangga mengungkapkan telah menhampaikan hal ini kepada guru dan akan diberi dua pilihan.
“Sebagaimana yang diatur dalam PP No 49 Tahun 2018. Bahwa tenaga kerja honorer akan diberi kesempatan untuk mengikuti 2 hal, yakni pertama, ikut tes CPNS untuk yang memenuhi standar, dan kedua, ikut PPPK untuk usia yang lebih tua atau sampai batas waktu usia 1 tahun menjelang pensiun. Tapi juga harus tes,” jelas Ade.
Terkait denga hal yersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI merespon dan sangat menyayangkan rencana tersebut, menurutnya, peran honorer masih sangat dibutuhkan karena Indonesia masih kekurangnya Guru PNS. Ia khawatir proses belajar mengajar akan lumpuh.
“Ya kalau selama dicukupi gurunya. Menghapus tenaga honorer di dalam prinsip menghapus tenaga honorernya, berarti honorer yang eksistingnya ini kan juga harus diselesaikan. Jadi kan kita baca berita ya kedepan tidak boleh ada tenaga honorer, tapi kalau nggak ada tenaga honorer hari ini di sekolah lumpuh ,” ujar Ketua PGRI, Unifah Rosyidi di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Ada banyak sekolah yang hanya memiliki satu guru pegawai negeri, Jika hari ini juga honorer dihapuskan dapat dipastikan sekolah itu bakal lumpuh.
“Jadi kan harus dilihat mungkin ada timelinenya, kapan tidak adanya? nah sekarang kalau honorer di satu di daerah gak ada itu lumpuh sekolah, karena hanya ada satu dua guru negeri di sekolah, terbantu karena itu,” katanya.
“Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya,” poin kesepakatan dalam rapat bersama.