MataKita.Co – Gerakan Mahasiswa Pinrang Utara (GEMPUR) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Pinrang terkait pelaporan Kasus Tindak Korupsi yang dilakukan oleh Instansi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pinrang dan Korporasi Pemenang Tender di ruangan Kasih Pidsus, Kamis (29/07/2021).
Kedatangan GEMPUR disambut oleh Kasi Intel Tomi Aprianto, S.H Dan Kasi Pidsus Subair, S.H.,M.H dalam rangka mempertanyakan proses laporan dan mengajukan tambahan bukti pendukung.
Haidir Ali Selaku pelapor mengungkapkan bahwa kedatangannya di Kejari ialah untuk memasukan bukti pendukung dan meminta kepada pihak kejari untuk tidak main-main dalam menangani kasus yang menjerumuskan oknum PUPR Pinrang dan Pemenang Tender.
Dirinya juga menambahkan bahwa meskipun statusnya sudah sampai ke tahap penyelidikan, Kejari Pinrang harus tetap serius menangani laporan tersebut dan mengusut tuntas pelakunya.
Jika itu tidak dilakukan secepatnya, maka akan ada aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi untuk mempertanyakan proses penanganan Kejari Pinrang terhadap pelaporan yang sudah masuk.
“Saya akan tetap intens mengontrol pelaporan yang sudah saya masukkan. Jika tidak sesuai dengan harapan kami, maka di sini bisa dilihat Kejari Pinrang mandul dalam menangani kasus yang jelas-jelas terbukti dengan beberapa data yang kami sodorkan,” tegas Haidir.
Sementara itu, Kasi Pidsus Subair mengatakan bahwa statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan. Jadi akan ada panggilan kepada dinas terkait untuk diperiksa sekaligus mengambil dokumen yang dibutuhkan untuk dijadikan perbandingan.
Adapun proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan memanggil satu per satu pihak yang bersangkutan dikarenakan situasi Covid 19.
“Kami butuh waktu 20 hari kerja dalam melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, setelah itu kami akan keluarkan hasilnya. Jika didapati kerugian negara maka akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” jelas Kasi Pidsus.