Beranda Hukum Diduga Kriminalisasi Karyawan, LBH-MAK Adukan Alfamart ke Disnakertrans Makassar

Diduga Kriminalisasi Karyawan, LBH-MAK Adukan Alfamart ke Disnakertrans Makassar

0
Direktur LBH-MAK, Moch. Suryawan. SH
Direktur LBH-MAK, Moch. Suryawan. SH

MataKita.co – Lembaga Bantuan Hukum Mata Air Keadilan (LBH-MAK) mengadukan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, DC Makassar (Alfamart) ke Disnakerstrans Kota Makassar. Hal ini disampaikan melalui siaran Pers LBH-MAK, Rabu (10/11/2021).

Aduan tersebut dilakukan atas adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap salah seorang karyawan.

Sebelumnya, Karyawan berinisial JI dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polres Takalar dengan bukti Laporan Polisi (LP) No:LP/126/X/2021/SPKT/PolresTakalar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 15 Oktober 2021.

Hal ini berawal dari hilangnya 2 stabilizer listrik bekas dalam tanggung jawab JI sebagai karyawan bagian pengantaran barang. Perusahaan menuntut JI mengundurkan diri atau akan dibuatkan LP. JI sendiri menyatakan tidak mau mengundurkan diri dan siap ganti rugi sesuai aturan apabila barang yang dimaksud memang hilang. Sayangnya, pihak perusahaan tetap memaksa sehingga berujung pada dibuatnya LP.

Di sisi lain, hilangnya barang yang dimaksud masih klaim sepihak dikarenakan perusahaan menolak membuka rekaman CCTV.

Atas dasar itu, Kuasa Hukum JI, Nasrum S.H, menilai pihak perusahaan melanggar beberapa peraturan.

Kuasa Hukum JI, Nasrum SH (LBH-MAK)
Kuasa Hukum JI, Nasrum SH (LBH-MAK)

“Seharusnya klien kami tidak dilapor karena dia bersedia bertanggung jawab atas hilangnya barang bekas tersebut. Ini sudah diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021. Dalam PP tersebut juga diatur tentang denda dan ganti rugi. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Perusahaan bahwa kelalaian karyawan akan diberikan Surat Peringatan atau SP serta wajib untuk mengganti kerugian yang dialami perusahaan. Ini aneh dan ganjil karena klien kami justru dilapor polisi atau disuruh mengundurkan diri. Ini bertentangan dengan perundang-undangan,” jelas Nasrum.

Di samping itu, LP dinilai salah alamat karena tidak sesuai dengan tempat kejadian perkara (di gudang penyimpanan KIMA). Hal ini pun berpotensi melanggar PP No. 23 tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*/MM)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT