Beranda Kampus IMM FH Unhas Gelar Webinar : Lembaga Kemahasiswaan Kampus Tolak Permendikbud Kekerasan...

IMM FH Unhas Gelar Webinar : Lembaga Kemahasiswaan Kampus Tolak Permendikbud Kekerasan Seksual

0

Matakita.co, Makassar- Pimpinan Komisariat (Pikom) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui Bidang Hikmah, Hukum, kebijakan dan politik mengadakan MIMBAR IDE yang bertujuan untuk mewadahi aspirasi mahasiswa dalam menyikapi terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Kegiatan tersebut mengusung tema “QUO VADIS PERMENDIKBUD NO. 30 TAHUN 2021 PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL” yang berlangsung secara daring Via Zoom. (20/11/2021)

Tenri Kanna Ketua Umum PIKOM IMM HUKUM UNHAS memberikan pembuka diskusi ini terkait masalah yang muncul pasca berlakunya Permendikbud ini.

“Berbagai kasus kemahasiswaan terjadi di Pendidikan Tinggi. salah satunya ialah mencuatnya berbagai masalah pelecehan dan kekerasan seksual di berbagai Kampus yang ada di Indonesia”. jelas Tenri

Pada acara ini menghadirkan narasumber yang mewakili Unit Kegiatan Mahasiswa antara lain, Fawzan Mangputra Al Ihsan (Direktur UKM ALSA LC UNHAS), Yusuf B (Ketua UKM GARDA TIPIKOR FH UH), Nabil Zhafir (Ketua Umum LeDHaK FH UH), Andi Muhammad Arif Al-Mahdi (HMD PUSAKA HTN FH UH) dan Adinda Nurul Aulia Maksun (Sekertaris Umum PIKOM IMM HUKUM UNHAS).

Para hadirin, narasumber sepakat memberikan catatan hitam terkait Permendikbud ini agar lebih berkepastian hukum serta membutuhkan pengawalan lebih lanjut dan memperbaiki frase yang mengundang multi tafsir seperti dalam Pasal 5 terkait makna “tanpa persetujuan” yang saat ini mengalami pro dan kontra di ruang publik.

Sementara itu, Adinda Nurul Aulia Maksun Sekretaris Umum Pikom IMM Fakultas Hukum Unhas menegaskan secara gamblang bahwa Permendikbud ini hanya membuang energi dan tidak dibutuhkan keberadaannya sebab materi muatannya cenderung bermasalah

“Bahwa terdapat pemaknaan “tanpa persetujuan” yang disebutkan dalam pasal 5 yang perlu diberikan makna yang jelas dan berkepastian hukum serta sebaiknya dirumuskan frase yang tepat untuk mengakhiri perdebatan panjang oleh publik”. jelas Adin

Selain itu, dirinya pun menyoroti beberapa pasal bermasalah seperti pasal 6 dan pasal 13 yang mengatur tentang pembentukan satuan tugas (satgas) yang dimana dalam materi muatannya bertentangan dengan KUHAP yang berkaitan dengan pengaturan penyelidikan dan penyidikan, tutup Adin sapaan akrabnya yang saat ini sebagai penerima beasiswa Karya Salemba Empat

Diskusi daring ini dipandu oleh Amyusril Baramirdin selaku Ketua HMD PUSAKA HTN FH UH juga sebagai Sekertaris Bidang Hikmah, Hukum, Kebijakan dan Politik yang turut dihadiri oleh Presiden BEM FH Unhas, kader IMM se-Makassar Timur, kader IMM se-Indonesia yang sempat gabung, pimpinan lembaga UKM se-Fakultas Hukum Unhas, Organda serta Lembaga-Lembaga yang bergerak di bidang HAM maupun para pemerhati Gender. (*Ardin/MHM)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT