Matakita.co, Makassar – Sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Tim Departemen Hukum Internasional (HI) melakukan kegiatan Penyuluhan hukum mengenai “Status Hukum dan Keberadaan Pengungsi Internasional di Kota Makassar” yang disampaikan pada kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka Dies Natalis ke-70 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) di Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar, Rabu (02/03/2022).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Lurah Tamalanrea Indah, Ibrahim, S.E., yang didampingi beberapa jajaran staff Kelurahan.
Kata Ibrahim, sangat mengapresiasi kegiatan ini, menurutnya kegiatan ini membawa dampak positif bagi masyarakat Kelurahan Tamalanrea Indah dalam menerima keberadaan pengungsi internasional. pungkasnya
Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M. dalam paparannya menjelaskan bahwa setiap manusia menginginkan adanya kebebasan dalam menjalankan hidup dan kehidupannya. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap orang (baik warga negara maupun bukan warga negara) yang ada di wilayahnya. jelasnya
Lebih lanjut, dirinya menambahkan, Indonesia kedatangan para pengungsi internasional dari berbagai negara, seperti Afghanistan, Myanmar, Palestina, Pakistan, Iran, Somalia, Sri Lanka dan Sudan. Sampai Januari 2022, terdapat 10,278 pengungsi internasional yang terdaftar di Indonesia. Mereka kemudian dititipkan ke beberapa lokasi, yakni Aceh, Medan, Jakarta, dan Makassar. Pengungsi internasional adalah termasuk orang-orang pencari suaka (perlindungan) yang sah menurut hukum internasional (Pasal 1 Konvensi 1951 dan Pasal 1 Protokol 1967) dan hukum nasional (Pasal 28A UUD NRI 1945 dan Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri). Tambah Alumni Doktoral Ilmu Hukum Internasional Universitas Hasanuddin itu
Kemudian kata Birkah sapaan akrabnya, Hukum internasional berdasarkan Pasal 1 Konvensi 1951 dan Pasal 1 Protokol 1967. Hukum nasional berdasarkan Pasal 28A UUD NRI 1945 dan Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Oleh karena itu, walaupun bukan warga negara Indonesia, negara wajib melindungi para pengungsi internasional. Negara dalam hal ini, termasuk pada tingkatan yang paling teknis, yaitu Lurah, RW, dan RT tempat pengungsi internasional berada.
Selanjutnya, iapun menjelaskan legitimasi dan kewajiban Pemerintah Kota Makassar dalam menangani para pengungsi Internasional itu.
“Penanganan pengungsi internasional di daerah (termasuk di Kota Makassar) didasarkan pada Pasal 24, 25, dan 26 Perpres No. 125 Tahun 2016 yang pada intinya mengamanatkan pemerintah daerah untuk menangani pengungsi. Pada 1 November 2019 P.J. Walikota Makassar mengeluarkan keputusan tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kota Makassar Tahun 2019, dengan ketua satgas adalah Kepala Dinas Sosial Kota Makassar. 11 Maret 2020 terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kabupaten/Kota. Hingga Januari 2022, terdapat 1.674 orang pengungsi internasional yang ada di Kota Makassar, yang berasal dari 13 negara yang berbeda”. Jelasnya
Selain itu, diakhir Sekretaris Departemen Hukum Internasional Unhas itu menyampaikan bahwa untuk menyikapi para pengungsi tersebut, perangkat pemkot Makassar diharuskan melakukan beberapa langkah yaitu, (1) Menerima keberadaan pengungsi internasional, karena keberadaan mereka dijamin oleh undang-undang; (2) Saling menghormati layaknya masyarakat Indonesia, sebagai ciri bangsa kita; (3) Para pengungsi internasional butuh perhatian, agar trauma di negara asal (tempat kehidupannya terancam) dapat berangsur-angsur hilang; (4) Tetap melaporkan para pengungsi internasional ke pihak kepolisian jika ia melakukan tindak pidana, karena para pengungsi internasional walaupun keberadaannya dijamin oleh undang-undang, namun mereka tidak kebal hukum; dan (5) Para pengungsi internasional hanya menetap sementara di Indonesia (khususnya di Kota Makassar), pada saatnya nanti mereka akan dipindahkan ke negara tujuan untuk menjalankan kehidupannya secara permanen. Tutupnya.
Kegiatan serentak yang disupport penuh oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. diikuti puluhan warga Tamalanrea Indah yang sangat antusias. serta dikawal langsung oleh tim Dosen lainnya, yakni Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A., Dr. Kadarudin, S.H., M.H., Arnita Pratiwi Arifin, S.H., LL.M., Mutiah Wenda Juniar, S.H., LL.M., dan Normiati, S.H., LL.M. yang juga bertindak sebagai pemandu acara. (*MHM)