Beranda Kampus Momentum Hari Pendidikan dan Hari Buruh 2024, LPM Dulahu UMGO Gelar...

Momentum Hari Pendidikan dan Hari Buruh 2024, LPM Dulahu UMGO Gelar Nobar dan Diskusi

0

MataKita.co, Gorontalo – Dalam rangka memperingati  Hari Pendidikan Nasional dan Hari Buruh yang jatuh pada awal bulan Mei. Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dulahu, Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), menggelar kegiatan nonton bareng dan diskusi pada Sabtu (18/5/2024) malam, berlangsung di Food Court UMGO.

Dalam kesempatan ini, Sita Masita Todano, selaku ketua LPM Dulahu, menyampaikan latar belakang diselenggarakannya kegiatan tersebut bertujuan untuk memperingati dua hari besar nasional serta mengajak peserta kegiatan mendalami upaya memperjuangkan keadilan bagi pekerja, memastikan kesejahteraan yang layak, dan memberikan akses pendidikan yang setara.

“Sebelum diskusi dimulai, peserta diajak untuk menonton film dokumenter Buruh Kok Demo produksi Watchdoc, untuk memantik diskusi” Ucapnya..

Usai melakukan nonton bareng kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang diawali dengan pemaparan materi terkait

kondisi buruh yang ada di Gorontalo oleh dua narasumber diantaranya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah, dan akademisi sekaligus Pembina LPM Dulahu UMGo, Terri Repi.

Meyske Abdullah dalam pemaparannya mengatakan, pentingnya perjuangan berkelanjutan untuk para buruh. “Buruh tidak akan pernah berhenti berdemo dan Hari Buruh itu bukanlah hari libur, tetapi hari perlawanan,” Ujar Meyske.

Menurut Meyske, masih banyak buruh di Gorontalo yang tidak menyadari hak-hak yang harus mereka terima.

“Padahal dalam undang-undang telah jelas terpatri, jika setiap pekerja wajib menerima upah minimum provinsi (UMP), dimulai sejak pertama mereka bekerja,” tandasnya.

Namun kenyataannya, lanjut Mesyke, beberapa perusahaan seringkali mengabaikan kewajiban tersebut dan mengakalinya dengan menerapkan sistem pelatihan dengan jangka waktu tertentu, sebelum buruh tersebut menerima UMP. Beberapa hal lain, buruh tidak menerima pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang proporsional.

“Ada beberapa pemberi yang kerja hanya memberikan gula dan minuman bersoda untuk menggantikan THR. Oleh karena itu, penting bagi buruh untuk berserikat dan mendiskusikan hak-hak dasar mereka, lalu menyampaikannya kepada pemerintah dan perusahaan agar hak-hak tersebut dapat diwujudkan.” Lanjut Mesyke.

Sementara itu, Terri Repi bilang, buruh itu bukan hanya buruh tani, pekerja konstruksi maupun pekerja pabrik. Dosen, jurnalis dan semua orang yang masih menerima gaji dan juga perintah masuk ke dalam golongan buruh.

“Pekerja pabrik mungkin memproduksi material, namun dosen dan jurnalis memproduksi pengetahuan dan wacana, mereka digaji untuk itu,” katanya.

Namun lebih parah pada jurnalis, Lanjut Terri, terjadi penghisapan waktu yang luar biasa pada profesi tersebut. Sebab buruh pabrik dan dosen biasanya memiliki jam kerja yang teratur, 8 jam atau lebih misalnya. Sementara jurnalis tidak memiliki batas waktu tersebut.

“Jurnalis bekerja dengan jam kerja yang tidak tetap, jika tiba-tiba ada orang yang bunuh diri atau kebakaran pada jam 12 malam, mereka tetap meliput,”tutupnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT