Oleh : Yudi Agusman,S.Sos.,M.A.P*
Pelayanan publik di Indonesia menghadapi berbagai permasalahan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. Masalah-masalah ini mencakup birokrasi yang rumit, kurangnya transparansi, kualitas layanan yang tidak memadai, dan aksesibilitas yang terbatas. Semua ini berkontribusi pada ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan
Dengan Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan landasan hukum yang penting dalam penyelenggaraan layanan publik di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip dasar, hak dan kewajiban masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah dalam memberikan layanan yang berkualitas.
Undang-Undang ini bertujuan untuk Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang baik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pelayanan. Mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan publik.
Hak dan Kewajiban Masyarakat Undang-Undang ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam konteks pelayanan publik Hak Masyarakat, Masyarakat berhak mendapatkan layanan yang berkualitas, cepat, dan tepat waktu. Mereka juga berhak untuk mengajukan pengaduan jika merasa tidak puas dengan layanan yang diterima. Kewajiban Masyarakat: Masyarakat diharapkan untuk memberikan informasi yang akurat dan jujur kepada petugas layanan serta mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Pelayanan publik merupakan salah satu aspek penting dalam pemerintahan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, seringkali kita mendengar keluhan mengenai kualitas layanan yang tidak memadai, birokrasi yang rumit, dan kurangnya responsivitas dari instansi pemerintah. Salah satu solusi yang dapat diambil untuk meningkatkan kualitas layanan publik adalah dengan mendorong pejabat pemerintah untuk turun langsung ke lapangan dan merasakan sendiri kondisi yang dihadapi oleh masyarakat.
Ketika pejabat pemerintah turun ke lapangan, mereka dapat melihat secara langsung bagaimana layanan publik dijalankan. Pengalaman ini memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang tantangan yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan merasakan langsung proses pelayanan, pejabat dapat memahami betapa pentingnya kecepatan, efisiensi, dan kualitas dalam memberikan layanan. Hal ini juga dapat membantu mereka untuk lebih empatik terhadap kebutuhan masyarakat.
Turun ke lapangan juga memungkinkan pejabat untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Melalui dialog dan diskusi, mereka dapat mendengarkan keluhan, saran, dan harapan masyarakat. Keterhubungan ini sangat penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Ketika masyarakat merasa didengar dan diperhatikan, mereka akan lebih cenderung untuk berpartisipasi dalam program-program pemerintah dan mendukung kebijakan yang diambil.
Dengan berada di lapangan, pejabat dapat mengidentifikasi masalah yang mungkin tidak terlihat dari meja kerja mereka. Misalnya, mereka dapat melihat langsung bagaimana proses administrasi berjalan, apakah ada kendala yang menghambat pelayanan, atau apakah ada kebutuhan yang belum terpenuhi. Informasi ini sangat berharga untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan efektif.
Pengalaman langsung di lapangan dapat mendorong pejabat untuk melakukan perubahan positif dalam sistem pelayanan publik. Mereka dapat mengusulkan perbaikan berdasarkan apa yang mereka lihat dan dengar, serta menerapkan solusi yang lebih inovatif untuk mengatasi masalah yang ada. Dengan demikian, pelayanan publik dapat menjadi lebih responsif dan berkualitas.
Peningkatan layanan publik dimulai dari pejabat yang mau turun ke lapangan dan merasakan langsung kondisi yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan pengalaman ini, mereka dapat memahami kebutuhan masyarakat, membangun keterhubungan yang lebih baik, dan mendorong perubahan positif dalam sistem pelayanan. Dalam jangka panjang, hal ini akan meningkatkan kualitas layanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Mari dorong para pejabat untuk tidak hanya menjadi pengambil keputusan dari jauh, tetapi juga menjadi pelayan yang hadir dan mendengarkan suara rakyat.
*) Penulis adalah Dosen Administrasi Publik Universitas Sembilanbelas November Kolaka