Matakita.co, Jeneponto- Kunjungan Penjajakan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Jeneponto dengan KADIS DUKCAPIL dan DINSOS Fenomena di Kabupaten Jeneponto terdapat banyak keluarga yang tidak tercatatkan perkawinannya menjadi dasar momentum Pengadilan Agama Jeneponto sebagai ujung tombak penyelesaian permasalahan masyarakat terkait perkawinan yang tidak tercatat berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (2): “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbatnya ke Pengadilan Agama”.
Oleh karena itu, Pengadilan Agama berinisiatif untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jeneponto.
Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Ruhana Faried, S.H.I.,M.H.I didampingi oleh Sekertaris Pengadilan Agama Jeneponto dan Panitera Pengadilan Agama Jeneponto serta satu orang staf, bersilaturrahmi ke Kantor DISDUKCAPIL dan DINSOS Kabupaten Jeneponto dengan membawa serta draft Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Ruhana Faried, S.H.I.,M.H.I., membeberkan bahwa adapun yang menjadi faktor perkawinan tidak tercatat di Kabupaten Jeneponto karena perkawinan usia anak yang belum cukup umur berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, juga disebabkan karena adanya poligami liar. jelasnya
“Dari data yang terungkap perkawinan anak yang belum cukup juga disebabkan karena maraknya poligami liar” tegas Wakil Pengadilan Agama Jeneponto itu.
Senada dengan Kepala DISDUKCAPIL Jeneponto Dr. Mustaufiq, SH., M.Si. juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menegaskan pada pertemuaan di Bandung beberapa waktu lalu yang juga dihadiri perwakilan Mahkamah Agung bahwa harus sejalan regulasi antara Kementrian Dalam Negeri dengan Mahkamah Agung terkait perkawinan yang tidak tercatat. ujarnya
“Dirinyapun membenarkan faktor penyebab perkawinan tidak tercatat terutama di Kecamatan Bangkala, Kecamatan Rumbia dan Kecamatan Kelara”. tambahya
Kemudian Dr. Mustaufiq, SH., M.Si., kembali menyampaikan bahwa terungkap beberapa permasalahan masyarakat yang diakibatkan perkawinan tidak tercatat yang menjadi kendala masyarakat dalam urusan keluarga mulai dari pendaftaran anggota POLRI, STAND, anggota TNI sampai dengan hal terkecil yaitu pendaftaran sekolah. paparnya
Sementara itu dalam pertemuan dengan Muhammad Nasuhang, SE sebagai Kepala DINSOS Kabupaten Jeneponto ditekankan bahwa instansinya akan lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terutama bagi yang bermohon surat rekomendasi pengangkatan anak dengan melaksanakan saran dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto bahwa surat rekomendasi tersebut harus dilengkapi dengan hasil assessment apakah layak atau tidak layak menjadi orang tua angkat. jelasnya (**)







































