Beranda Kampus Fakultas Hukum Unhas Gandeng Bawaslu RI Gelar Seminar Nasional Bahas Desain Ulang...

Fakultas Hukum Unhas Gandeng Bawaslu RI Gelar Seminar Nasional Bahas Desain Ulang Sistem Penegakan Hukum Pemilu

0

Matakita.co, Makassar, 13 Desember 2025 – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk “Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawasan Pemilu Melalui Sistem Pencegahan dan Penegakan Hukum Pemilu yang Berkepastian Hukum dalam Rangka Revisi Undang-Undang Pemilu.”

Kegiatan akademik bergengsi ini menarik perhatian luas dan dihadiri oleh beragam peserta, meliputi mahasiswa, dosen FH Unhas, perwakilan dosen Fakultas Hukum se-Makassar, serta para praktisi kepemiluan yang ingin berkontribusi pada masa depan tata kelola pemilu di Indonesia.

Acara dibuka dengan khidmat, dilanjutkan dengan Sambutan Utama oleh Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc.
Dalam sambutannya, Rektor Prof. Jamaluddin Jompa menegaskan peran strategis Unhas sebagai kampus unggulan di Kawasan Timur Indonesia. Ia menyatakan bahwa Unhas berkomitmen untuk mengawal dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. “Unhas siap untuk bersinergi penuh dengan Bawaslu RI dalam upaya penguatan sistem demokrasi di negara kita,” ujar Rektor.

JJ sapaannya juga menyoroti potensi besar sumber daya manusia di Kampus Merah. “Kami bangga bahwa banyak akademisi dari Unhas yang aktif berkecimpung di dunia kepemiluan, memberikan kontribusi kajian dan pemikiran yang solutif,” tambahnya. Rektor menutup sambutan dengan menyinggung prestasi gemilang mahasiswa Unhas yang baru-baru ini berhasil meraih dan mempertahankan predikat Juara Umum pada ajang Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) ke-38 tahun 2025, yang menegaskan kualitas dan inovasi akademik Unhas di tingkat nasional.

Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M., Ketua Bawaslu RI, menyampaikan Keynote Speech yang mengupas tuntas “Evaluasi dan Penguatan Pemilu Perspektif Pengawas Pemilu.”

Dr. Bagja memaparkan bahwa pemilu demokratis harus ditopang oleh tiga pilar: Pemilu Berintegritas (menjaga kemurnian kedaulatan rakyat), Sistem Keadilan Pemilu (mekanisme keberatan yang efektif), dan Pemilu Partisipatif (keikutsertaan warga negara yang rasional).

Kemudian Dr. Bagja juga mengidentifikasi ancaman utama yang merusak integritas, yaitu politik uang, pelanggaran netralitas ASN, TNI, POLRI, Penyelenggara Pemilu, dan black campaign.

Untuk mewujudkan kepastian hukum, Bawaslu mengusulkan Redesain Mekanisme Penegakan Hukum Pemilu dengan lima poin kunci:

Penguatan Fungsi Quasi Peradilan Bawaslu: Putusan Bawaslu harus memiliki kekuatan mengikat (binding power) secara langsung untuk memastikan penyelesaian perkara cepat.

Sistem Keadilan Terhubung: Membangun kerangka penegakan hukum yang saling terintegrasi antara Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Prioritas Sanksi Administratif (Ultimum Remidium): Sanksi administratif diutamakan dibandingkan sanksi pidana.

Transparansi Digital: Penggunaan sistem informasi digital untuk penanganan pelanggaran guna memperkuat kepercayaan publik.

Terpisah dalam Sesi Panel dengan fokus utama Membedah Tantangan dan Konsep Ideal Penegakan Hukum.

Sesi panel dimoderatori oleh Dr. Andi Syahwiah A. Sapidding, S.H., M.H., yang merupakan Ketua Departemen Hukum Acara Fakultas Hukum Unhas. Dalam memandu diskusi, Dr. Andi Syahwiah menciptakan dialog yang mendalam dan konstruktif antara narasumber dan peserta.

Sesi panel pertama diawali oleh Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM, Guru Besar FH Unhas dan mantan Hakim Konstitusi, dengan materi “Quo Vadis Sistem Penegakan Hukum Pidana Pemilu.”

Prof. Aswanto menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pemilu memiliki karakteristik khusus: lex specialis dan time-bound (terikat waktu ketat). Beliau menyoroti kelemahan utama sistem saat ini, yaitu:

Waktu Penyelesaian yang Sangat Sempit: Proses Penyidikan (14 hari) dan Putusan Pengadilan Negeri (7 hari) seringkali membatasi kedalaman pembuktian.

Kelembagaan Gakkumdu yang Ad Hoc: Belum permanen, sehingga koordinasi dan spesialisasi SDM belum optimal.

Sanksi yang Relatif Ringan: Kurang memberikan efek jera, khususnya untuk kasus politik uang.

Menjawab tantangan tersebut, Prof. Aswanto merekomendasikan Konsep Ideal Sistem Permanen, Spesialis, dan Terintegrasi, yaitu pembentukan Pengadilan Pemilu Khusus (Electoral Court) dan Kejaksaan Pemilu Khusus (Electoral Prosecution Service). “Sistem ini bertujuan agar seluruh putusan hukum pemilu selesai sebelum penetapan hasil pemilu, sehingga menciptakan kepastian dan efek jera yang kuat,” tegasnya.

Panel dilanjutkan oleh Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perdata FH Unhas, dengan fokus pada “Dimensi Keperdataan dalam Hukum Pemilu.”

Prof. Anwar menyoroti dua isu genting yang berpotensi merusak integritas: Perdagangan Jabatan dan Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence). Ia menjelaskan bahwa praktik Trading in Influence, meskipun diatur dalam Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC), belum diatur secara eksplisit sebagai delik yang berdiri sendiri dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia. Celah hukum ini menyulitkan Aparat Penegak Hukum (APH) menjerat pelaku yang menerima uang sebelum menjabat.

Isu kedua adalah kompleksitas Pelanggaran Netralitas yang melibatkan penggunaan Harta Bersama Pasangan Calon yang salah satunya adalah pejabat publik (ASN/TNI/POLRI). Prof. Anwar menjelaskan bahwa Pengawas Pemilu sering kesulitan menyelesaikannya karena hal ini tidak diatur dalam UU Pemilu. “Untuk menyelesaikan masalah ini, Pengawas harus memahami secara mendalam status kepemilikan harta (harta bawaan, harta bersama, perjanjian kawin), sebuah dimensi keperdataan yang sangat teknis,” jelasnya, menyoroti pentingnya pengetahuan hukum perdata bagi penyelenggara pemilu.

Diketahui bahwa kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang berlangsung hangat, menampung pertanyaan dan tanggapan dari peserta. Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan literasi hukum dan demokrasi, setiap penanya pada akhir sesi diberikan buku tentang kepemiluan.

Selain itu kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Hasanuddin dan Bawaslu RI, sebagai landasan formal sinergi ke depan. (**)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT