Oleh: Mubarak*
Peristiwa pelarangan Salat Idul Fitri terhadap jemaah Muhammadiyah di Masjid Nurul Tajdid, Barru sebagaimana diberitakan oleh Detik.com bukan sekadar insiden biasa yang bisa dipandang sebagai dinamika sosial lokal. Ia adalah tamparan keras bagi wajah negara hukum Indonesia. Di tengah jaminan konstitusi yang begitu kuat terhadap kebebasan beragama, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: hak dasar warga negara dapat dibatasi oleh tekanan kelompok, bahkan dengan pembiaran aparat negara.
Dalam konteks ketatanegaraan, Indonesia secara eksplisit menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan atau tekanan sosial. Hukum menjadi panglima, dan negara melalui aparatnya wajib memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum.
Di sinilah posisi kepolisian menjadi sangat strategis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, tugas utama kepolisian meliputi tiga hal memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan mandat tersebut, kepolisian seharusnya berada di garis terdepan dalam memastikan hak-hak konstitusional warga negara tidak dilanggar oleh siapa pun.
Hak konstitusional yang dimaksud tidak lain adalah hak-hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945, termasuk hak asasi manusia. Secara filosofis, hak asasi manusia merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Pemikir klasik seperti John Locke menegaskan bahwa hak-hak tersebut bersifat kodrati dan tidak dapat dicabut oleh negara atau kekuasaan apa pun. Dalam konteks Indonesia, jaminan tersebut termaktub secara eksplisit dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J UUD 1945.
Salah satu hak yang paling fundamental adalah kebebasan beragama dan beribadah. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Bahkan, Pasal 28I ayat (1) mempertegas bahwa hak beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Artinya, tidak ada alasan apa pun baik itu alasan keamanan, ketertiban, maupun tekanan sosial yang dapat membenarkan pembatasan terhadap hak ini.
Di sinilah peran negara, khususnya aparat penegak hukum, menjadi sangat penting. Kepolisian memiliki mandat untuk memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam situasi konflik sosial, aparat tidak boleh mengambil jalan pintas dengan mengorbankan hak kelompok tertentu demi meredam ketegangan. Pendekatan semacam itu mungkin terlihat praktis, tetapi justru berpotensi merusak prinsip keadilan.
Meminta kelompok yang lebih lemah untuk mengalah demi menjaga ketertiban bukanlah solusi yang adil. Sebaliknya, hal itu justru memperkuat praktik diskriminasi dan membuka ruang bagi dominasi kelompok mayoritas. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat melahirkan apa yang disebut sebagai “tirani mayoritas”, di mana keputusan tidak lagi didasarkan pada hukum, melainkan pada tekanan jumlah.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kehadiran aparat pemerintah setempat camat dan lurah yang seharusnya menjadi representasi negara dalam menjamin hak warga, namun justru mengambil sikap yang bertentangan dengan prinsip hukum. Alih-alih melindungi hak beribadah, mereka malah ikut mendorong pembubaran. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk kegagalan dalam memahami dan menjalankan prinsip dasar pemerintahan yang sah.
Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengatur bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Asas kepastian hukum dan asas perlindungan terhadap hak warga negara seharusnya menjadi pedoman utama. Ketika pejabat publik justru bertindak di luar koridor tersebut, maka yang terjadi adalah penyimpangan kekuasaan.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Secara normatif, Indonesia memiliki perangkat hukum yang sangat kuat dalam melindungi hak asasi manusia. Namun, tanpa komitmen yang tegas dari aparat untuk menegakkan hukum secara konsisten, semua jaminan tersebut hanya akan menjadi teks tanpa makna.
Peristiwa di Barru seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa menjaga ketertiban tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keadilan. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Justru dalam situasi seperti itulah negara diuji: apakah ia tetap berdiri tegak di atas hukum, atau justru memilih jalan kompromi yang merugikan prinsip keadilan.
Lebih jauh, kejadian ini juga berdampak pada rasa kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketika warga merasa bahwa hak mereka tidak dilindungi, maka kepercayaan terhadap institusi negara akan semakin menurun. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengancam stabilitas sosial dan merusak kohesi dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang. Pertama, aparat penegak hukum harus memperkuat komitmen dalam melindungi hak konstitusional setiap warga negara tanpa diskriminasi. Kedua, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tidak dipengaruhi oleh tekanan kelompok tertentu. Ketiga, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan juga harus terus ditingkatkan.
Pada akhirnya, negara hukum tidak boleh kalah oleh massa. Konstitusi tidak boleh tunduk pada tekanan sosial. Aparat negara harus kembali pada mandat utamanya: melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh warga negara secara adil dan setara.
Jika prinsip ini tidak dijaga, maka keadilan hanya akan menjadi konsep yang indah di atas kertas, tetapi sulit diwujudkan dalam kenyataan. Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya hak satu kelompok, melainkan masa depan negara hukum itu sendiri.
*) Penulis adalah Ketua Umum PK IMM Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar







































