MataKita.co, Gorontalo – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) menegaskan bahwa seluruh kewajiban yang tertuang dalam akta perdamaian telah dipenuhi sepenuhnya. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Limboto terhadap objek sengketa sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua BPH Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Drs. Yusnan J. Ekie, menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab UMGO telah dilaksanakan.
Menurutnya, tidak mungkin pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi apabila syarat-syarat dalam putusan maupun akta perdamaian belum dipenuhi.
“Seluruh kewajiban UMGO yg dituangkan dalam Putusan Pengadilan sudah dijalankan, olehnya itu Pengadilan telah mengeksekusi sebagaimana Berita Acara eksekusi, yang pada pokoknya menyerahkan aset Pemda (Tergugat) kepada UMGO (Penggugat),” ujar Yusnan.
Ia menjelaskan bahwa proses eksekusi telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Limboto dan dituangkan dalam Berita Acara Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Lbo Jo. Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Lbo. Eksekusi tersebut dilaksanakan di Gedung Fakultas Kedokteran pada Kamis, 20 Maret 2025, oleh panitera pengadilan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Limboto.

Dalam berita acara tersebut, petugas pengadilan datang langsung ke lokasi objek sengketa di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, untuk melaksanakan eksekusi atas putusan atau akta perdamaian yang sebelumnya telah disepakati para pihak dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada saat pelaksanaan tersebut, pihak pengadilan juga membacakan berita acara eksekusi di lokasi objek sengketa.
Menurut Yusnan, hal ini menjadi bukti bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengadilan datang langsung ke lokasi dan membacakan berita acara eksekusi. Ini menegaskan bahwa UMGO telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan isi perdamaian. Kalau kewajiban itu tidak dipenuhi, tentu pengadilan tidak akan melakukan eksekusi,” jelasnya.
Proses eksekusi tersebut juga didokumentasikan melalui foto dan rekaman video pada saat pembacaan berita acara di lokasi objek sengketa, yang memperlihatkan kehadiran aparat kepolisian dan pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dengan adanya pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan, UMGO menegaskan bahwa proses penyelesaian perkara telah berjalan sesuai jalur hukum dan kewajiban dalam akta perdamaian telah dipenuhi sepenuhnya.







































