Beranda Politik Undangan Paramisi Sabung Ayam di Simbuang Tuai Sorotan, Dinilai Bukan Solusi atas...

Undangan Paramisi Sabung Ayam di Simbuang Tuai Sorotan, Dinilai Bukan Solusi atas Kekecewaan ke Pemerintah

0
Pasa Maraya

Matakita.co, Tana Toraja — Beredarnya pamflet undangan terbuka bertajuk “Paramisi Sabung Ayam” di media sosial menuai sorotan publik. Kegiatan yang ditujukan kepada para pecinta sabung ayam itu dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 19 April 2026, di Kecamatan Simbuang.

Pamflet yang beredar sejak Senin (13/4) diketahui memuat ajakan terbuka kepada masyarakat untuk hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan yang disebut bertujuan menggalang dana pembangunan jalan di Kecamatan Simbuang, wilayah yang selama ini dinilai masih minim perhatian pemerintah dari sisi infrastruktur.

Sorotan datang dari salah satu pemuda asal Simbuang, Pasa Maraya, yang menilai kegiatan tersebut bukan langkah tepat untuk merespons kekecewaan masyarakat terhadap kondisi jalan di wilayah itu.

“Undangan terbuka Paramisi Sabung Ayam di Simbuang ini adalah jalan buntu, bukan solusi atas kekecewaan kepada pemerintah jika benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.

Mantan Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simbuang Mappak (IPPEMSI) Makassar itu menegaskan, kekecewaan masyarakat atas keterisolasian wilayah merupakan hal 

yang wajar. Namun, menurutnya, penggalangan dana melalui kegiatan sabung ayam justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau kecewa ke pemerintah itu manusiawi dan sah-sah saja, tapi solusinya bukan melalui paramisi sabung ayam. Ini berpotensi melanggar undang-undang dan konsekuensinya jelas,” tambahnya.

Pasa Maraya yang juga pernah menjadi Pengurus Pusat GMKI periode 2018–2020 meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Tana Toraja, segera menyelidiki pihak-pihak yang berada di balik penyebaran pamflet tersebut serta menghentikan rencana kegiatan apabila terbukti mengandung unsur perjudian.

Selain aspek hukum, ia juga menyoroti sisi sosial dan nilai-nilai masyarakat setempat. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Simbuang yang mayoritas beragama Kristen.

“Dalam bentuk apa pun, melegalkan judi tidak ada aturannya. Apalagi dilakukan secara terbuka dan mengundang banyak orang. Semua agama, termasuk Kristen, jelas tidak mentolerir praktik perjudian,” tegasnya.

Meski demikian, dalam pamflet yang beredar juga disebutkan bahwa hasil kegiatan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan jalan di wilayah Simbuang sebagai bentuk partisipasi masyarakat demi kemajuan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pihak penyelenggara terkait kebenaran dan legalitas rencana kegiatan tersebut.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT