Beranda Lensa Ketua KPI Pusat Bahas Revisi UU Penyiaran Bersama JMSI Sulsel, Soroti Pengawasan...

Ketua KPI Pusat Bahas Revisi UU Penyiaran Bersama JMSI Sulsel, Soroti Pengawasan Konten Digital

0

MataKita.co, Makassar — Rencana perluasan pengawasan terhadap konten digital dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hasrul Hasan, dengan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor JMSI Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (2/10/2026) malam, itu membahas perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran serta implikasinya terhadap industri media, khususnya perusahaan pers berbasis digital.

Dalam diskusi yang berlangsung hampir dua jam tersebut, Hasrul menjelaskan bahwa revisi UU Penyiaran telah memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di DPR RI.

Menurut dia, revisi regulasi tersebut bukan agenda baru. Usulannya telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebelum memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPR pada awal September 2026.

“Rencana revisi Undang-Undang Penyiaran ini sudah lama diusulkan. Sudah lama masuk Prolegnas. Tahun ini sudah disepakati paripurna DPR RI di awal September lalu. Saat ini masuk tahap kedua pembahasan dengan pemerintah dan mengumpulkan DIM dari pemangku kepentingan terkait,” ujar Hasrul.

Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel itu mengakui, revisi UU Penyiaran masih memunculkan perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi penyiaran.

Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah munculnya ketentuan mengenai pengawasan konten digital di media sosial. Pengaturan tersebut dinilai perlu dibahas secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan maupun tumpang tindih dengan regulasi lain, terutama yang berkaitan dengan pers.

Hasrul mengatakan, pertemuan bersama JMSI Sulsel sekaligus menjadi ruang untuk mendengarkan pandangan pelaku industri media siber terhadap substansi revisi undang-undang tersebut.

“Makanya kita terus mendengar beragam masukan agar nantinya undang-undang ini bisa disempurnakan dan diharmonisasikan dengan aturan lain, khususnya terkait pers,” katanya.

JMSI Ingatkan Perlindungan Kebebasan Pers

Ketua JMSI Sulsel, Ilham Husein, menyambut baik keterbukaan KPI Pusat dalam mendiskusikan perkembangan revisi UU Penyiaran bersama pengelola perusahaan media siber.

Menurut Ilham, JMSI memiliki kepentingan untuk memastikan regulasi penyiaran yang tengah disusun tidak justru membatasi atau menghambat aktivitas jurnalistik, terutama di tengah perkembangan industri informasi digital.

“Bagi kami, lembaga penyiaran dan perusahaan media siber selalu beriringan dalam menjaga industri ini tetap hidup di era disrupsi informasi,” ujar Ilham.

Ia menekankan pentingnya memperhatikan keberadaan perusahaan pers dalam penyusunan regulasi, termasuk memastikan adanya harmonisasi antara ketentuan penyiaran dan aturan yang selama ini menjadi landasan kerja jurnalistik.

Selain membahas perkembangan regulasi, pertemuan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pengurus JMSI Sulsel dan Hasrul yang merupakan putra daerah sekaligus pernah berkarier sebagai jurnalis televisi di Makassar.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Ketua yang sudah hadir. Bincang-bincang santai ini juga menjadi wadah silaturahmi antara JMSI Sulsel dan Bung Hasrul yang tidak lain merupakan putra daerah dan mantan jurnalis televisi di Kota Makassar,” kata Ilham.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris JMSI Sulsel, Haeruddin, bersama sejumlah pimpinan perusahaan media siber di Kota Makassar.

Facebook Comments Box