MataKita.co, Enrekang – Tingginya angka kekerasan perempuan dan anak serta belum adanya penjaminan tentang perlindungan hak – hak penyandang Disabilitas di Enrekang, mendorong DPRD menyusun dua buah Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) yakni Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak – hak Penyandang Disabilitas.
Setelah melalui beberapa proses yang melibatkan beberapa unsur terkait dan bagian Hukum Pemkab Enrekang, hari ini, Senin ( 26/8/2018) DPRD Enrekang menggelar Rapat Paripurna Penyerahan dua Ranperda inisiatif DPRD.
Acara tersebut berlangsung digedung DPRD Enrekang dipimpin langsung Ketua DPRD Enrekang Disman Duma, dihadiri 19 dari 30 anggota Dewan, Wakil Bupati HM Amiruddin, Sekda H. Chairul Latanro, Jajaran Forkopimda, para Pimpinan OPD, perwakilan Disabilitas dan aktifis Perlindungan Perempuan dan Anak Enrekang.
Wakil Bupati HM Amirudding mengatakan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Enrekang serta belum adanya akses yang respon terhadap penyandang difabel memang perlu dibuatkan Perda.
Wabup berharap DPRD segera mengesahkan Ranperda tersebut agar agar perempuan dan anak serta kaum difabelendapat penjaminan dari Pemerintah daerah.
” Pada dasarnya Pemerinta Daerah menyetujui dua Ranperda inisiatif DPRD ini untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah”. Kata Wabup.
Wabup Amiruddin juga mengatakan tahun depan semua kantor layanan publik di Enrekang dan fasilitas umum yang dibangun harus memperhatikan akses bagi penyandang Disabilitas. Demikian pula untuk perempuan dan anak, Instansi terkait harua segera menyiapkan Rumah Aman, membentuk P2TP2A,melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
” Saya berharap dengan disahkannya kedua Ranperda ini, kaum perempuan, anak dan Difabel dapat mendapatkan haknya yaitu penjaminan keamanan hidup dan kesejahteraan”. Pungkasnya. (Bang El)







































