MataKita.co, Enrekang – Rutan Enrekang selain menjadi tempat tempat pembinaan pelanggar hukum, juga akan segera difungsikan sebagai Rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Rutan Enrekang mendatangi Kantor Badan Narkotia Nasioal (BNN) Toraja untuk melakukan kerjasama Rehabilitasi Tahap ke dua. Sabtu (24/11/2018)
Saat di Konfirmasi Kepala Rutan Enrkang Tubagus M. Chaidir mengatakan bahwa Sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian dan HAM RI NOMOR PAS-121.PK01.07.01 Tahun 2017 tentang penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahgunaan Narkotika.
“Rehabilitasi Bertujuan untuk Penanganan, pencegahan dan penyembuhan sehingga pelaku tidak menggunakan narkoba lagi, kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pelatihan dan terapi bagi peserta layanan rehabilitasi dan juga memberikan perubahan mindset bagi WBP pecandu bahwa rehabilitasi adalah suatu kebutuhan dan bukan paksaan, serta memberikan pemahaman dampak dari penyalahgunaan narkotika sehingga peserta dapat merubah pola hidup yang tidak sehat dari pemakaian narkotika untuk meninggalkan kebiasaan atau ketergantungan dari sehingga kehidupan normal yang baik dan dapat diterima dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat.” Ungkapnya.
Lebih Lanjut Ia menambahkan bahwa “Sesuai dengan kepala kanwil dan kepala devisi dalam pengarahannya, dalam penguatan sistem pemasyarakatan upt harus membuat program pembinaan rehabilitasi guna penanggulangan penanganan, pencegahan, peredaran bahaya narkoba di Rutan maupun Lapas sehingga Zero Halinar bisa berhasil dan terlaksana dengan baik Selama menjalankan rehabilitasi, pengguna narkoba akan dibantu menyelesaikan masalah yang dia hadapi, agar tidak terpikirkan lagi untuk kembali jadi pemakai.
“Saya berharap dengan kerjasama yg kedua ini diharapkan menjadi estafet program pembinaan rehabilitasi Wbp dlm penanganan dan pencegahahan Rehabilitasi bahaya narkoba di Rtn Enrekang ” Tutup Kepala Rutan Enrekang Tubagus M. Chaidir. (Bang El)